Mantan Pengacara Brigadir J Laporkan Dirut Perumda Kabupaten Tangerang ke Polda Banten

Kamarudin Simanjuntak melaporkan Direktur Utama Perumda Niaga Kerja Raharja Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti ke Polda Banten.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Kamarudin Simanjuntak melaporkan Direktur Utama Perumda Niaga Kerja Raharja Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti ke Polda Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak melaporkan Direktur Utama Perumda Niaga Kerja Raharja Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti ke Polda Banten.

Laporan itu berkaitan dengan kasus dugaan pembuatan laporan palsu.

"Kami laporkan Ibu Finny Widiyanti dengan Nomor : LP/B/SPKT/II.DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN dengan Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pelaporan palsu," ujar Kamarudin Simanjuntak, Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: Duel Wanita Muda vs Begal di Tangerang Berakhir Klimaks, Korban Akhirnya Lapor Polisi

Kemudian Kamarudin menjelaskan, pihaknya melaporkan balik Finny lantaran sebelumnya salah seorang pedagang Pasar Kutabumi, yakni Maryani Manulang telah dilaporkan lebih dulu atas kasus memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin.

Menurutnya, Maryani memiliki bukti sah berupa sertifikat yang dikeluarkan Perumda Niaga Kerta Raharja atas kios di Pasar Kutabumi hingga 2029.

"Maryani Manulang mempunyai bukti bahwa tidak selayaknya dijadikan tersangka atas Pasal 385 Ayat 1 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KHUP," kata dia.

"Oleh sebab itu sebagai pedagang dia (Maryani) menuntut keadilan ke Polda Banten," sambungnya.

Tidak hanya itu, terkait ratusan ormas yang diduga dikomandoi Kepala Pasar Kutabumi Hapid Fauzi menyerang, penjarahan, penganiayaan kepada pedagang Pasar Kutabumi juga turut menjadi sorotan Kamarudin.

"Penanganan ratusan ormas itu bagaimana penanganannya? Harusnya mereka juga ditangkap semua," ungkapnya.

Kronologi Kericuhan

Diberitakan sebelumnya, pemasangan plang Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) tentang rencana revitalisasi di Pasar Kutabumi berujung dengan kericuhan, pada Selasa (24/10/2023) lalu.

Kerusuhan terjadi antara ratusan personel keamanan dengan pedagang Kutabumi lantaran menolak pemasangan plang itu.

Berdasarkan pantauan Tribuntangerang, tanda-tanda terjadinya insiden bentrokan tersebut telah terlihat sejak sore tadi sekira pukul 15.28 WIB.

Kronologi kejadian berawal ketika Direktur Operasional Perumda Niaga Kerta Raharja, Ashari Asmat, datang membawa plang berukuran besar yang dibawa menggunakan mobil bak terbuka milik Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Plang tersebut berisi imbauan kepada pedagang agar segera mengosongkan lapak berjualan mereka karena Pasar Kutabumi hendak direvitalisasi.

Ashari Asmat datang membawa plang tersebut dikawal oleh ratusan personel gabungan dari TNI, Polresta Tangerang, hingga Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Kedatangan jajaran Direksi Perumda NKR tersebut pun membuat para pedagang keluar pasar dan menghadang di Jalan Raya Kutabumi.

Seketika ketegangan langsung terjadi antara kelompok pedagang dengan aparat keamanan. Para pedagang menolak plang tersebut dipasang lantaran khawatir dilarang untuk berjualan.

Setelah dihadang sekira 24 menit, Ashari Asmat tiba-tiba muncul menemui para pedagang sekira pukul 15.42 WIB.

Ashari mengaku, hanya ingin memasang plang tersebut kepada para pedagang.

"Mau masang doang, masang plang itu aja disitu," ujarnya kepada pedagang.

Sontak saja, kedatangan (Dirops) Perumda NKR tersebut langsung mendapat penolakan dari pedagang.

Para pedagang pun meminta agar Ashari Asmat membawa kembali ratusan pasukan pengamanannya untuk mundur meninggalkan Pasar Kutabumi.

Mereka memohon, agar tragedi kericuhan satu bulan lalu saat ratusan anggota Ormas datang menyerang, menganiaya dan menjarah pedagang Pasar Kutabumi pada Minggu (24/9/2023) lalu tidak kembali terulang.

"Mundur pak, mundur.. Luka kami saja yang diserang ormas sebulan lalu belum kering, tolong jangan menindas lagi kami para pedagang," kata pedagang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved