Penjelasan Menparekraf Sandiaga Uno soal Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Lebih Mahal dari Singapura

Berikut ini penjelasan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno soal pajak hiburan naik 40 hingga 75 persen.

Editor: Glery Lazuardi
net
ILustrasi pajak. Berikut ini penjelasan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno soal pajak hiburan naik 40 hingga 75 persen. Pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen. 

Ia pun meminta Sandiaga datang mengunjungi mengunjungi usaha karaoke Inul Vizta miliknya agar tahu kondisi di lapangan.

"PANDEMIC bikin kita para stakeholder mati2 menghidupkan kembali dgn byk cara agar bisa kembali beroperasi. krn klo tutup kami makin hancur hilang aset, hilang duit, hutang mall dll yg tertunda. Dan sy sbg Tennant mall byk yg tdk mau tau tutup 2 thn bayarpun 2thn. sekali2 mainlah ke tempat kami pak @sandiuno biar tau bgmn kami bekerja," tulis Inul di akun Instagramnya, Minggu (14/1/2024).

Inul menegaskan usaha yang dijalaninya bersih dan juga taat pajak.

Ia mempertanyakan mengapa usahanya dan usaha hiburan lainnya yang ditekan untuk bayar pajak tinggi.

Sedangkan banyak koruptor yang uangnya segudang cukup untuk 7 turunan.

Jika pajak hiburan benar-benar diterapkan, Inul mengaku bingung bagaimaan harus memutar uangnya.

Karena usaha karaoke keluarga yang dijalaninya saat ini juga sedang sepi.

"jujur usaha saya bangun dengan pinjaman bank bingung juga kalo sampe ini terjadi. Oleh muter duite (untuk mutar uangnya) pendapatan bulanan buat dibagi-bagi bayar royalti-sewa mal- gaji pegawai dan listrik juga yang lainnya bikin saya senewen beberapa hari ini," kata Inul.

"Ada yang rame ada yang sepi tapi jika dijadikan satu pendapatannya juga masih belum kumpul untungnya," ujar dia.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved