Inilah Tampang Pelaku yang Rudapaksa Penderita Stroke di Tangerang, Modus Sembuhkan Penyakit

KS (60) memerkosa seorang wanita penderita penyakit stroke di Tangerang, Banten. Inilah tampang pelaku rudapaksa.

Editor: Glery Lazuardi
(DOK. Polresta Tangerang)
KS (60) memerkosa seorang wanita penderita penyakit stroke di Tangerang, Banten. Inilah tampang pelaku rudapaksa. Aparat Polresta Tangerang menggelar jumpa pers kasus rudapaksa di Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - KS (60) memerkosa seorang wanita penderita penyakit stroke di Tangerang, Banten.

Inilah tampang pelaku rudapaksa.

Aparat Polresta Tangerang menggelar jumpa pers kasus rudapaksa di Tangerang pada beberapa waktu lalu

Baca juga: Biadab! Seorang Ayah di Tangerang Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih SMP, Ini Modusnya

KS dihadirkan dalam sesi jumpa pers tersebut

Sayangnya, wajah KS tidak dapat dilihat secara langsung.

Hal ini, karena KS memakai penutup muka berwarna hitam.

Modus Pengobatan

Kasus ini berawal dari perkenalan KS dan korban melalui akun media sosial TikTok.

Seiring berjalannya waktu, korban menceritakan tentang penyakitnya kepada KS dan pelaku mengajaknya untuk berobat.

Pelaku menyampaikan kepada korban bahwa ada sebuah sumur keramat di belakang rumahnya yang berlokasi di Rajeg.

Karena ingin penyakitnya sembuh, korban menemui KS dan menginap di rumah pelaku selama lima hari.

Baca juga: Remaja Putri Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Tangsel Melahirkan Normal

“Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama lima hari dari tersangka KS," ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).

Dalam periode waktu tersebut, suami korban sudah tidak bisa lagi menghubungi ponsel istri.

Lantas, suami berupaya mencari hingga akhirnya berhasil menemukan istri.

Setelah mengetahui peristiwa itu, suami korban melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polresta Tangerang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Arief.

KS dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lansia di Rajeg Perkosa Wanita yang Alami Stroke, Iming-iming Bisa Obati Penyakitnya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved