Knalpot Brong Dimusnahkan

Ini Knalpot Racing Yang Tidak Ditilang, Wajib Tahu! Polisi Gelar Razia Besar-Besaran

Jajaran Polda Banten menggelar razia besar-besaran terhadap penggunaan knalpot brong.

|
Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Jajaran Polda Banten menggelar razia besar-besaran terhadap penggunaan knalpot brong. Knalpot brong atau knalpot bising aliass knalpot racing menjadi target penindakan polisi di berbagai daerah selama masa kampanye Pemilu 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Jajaran Polda Banten menggelar razia besar-besaran terhadap penggunaan knalpot brong.

Knalpot brong atau knalpot bising aliass knalpot racing menjadi target penindakan polisi di berbagai daerah selama masa kampanye Pemilu 2024.

Hal ini berkaitan suara keras knalpot jenis ini yang menggangu dan membuat bentrok warga.

Selama tiga bulan terakhir, Polda Banten memusnahkan 1023 knalpot brong atau bising.

Baca juga: FOTO-foto Ribuan Knalpot Brong yang Dipotong-potong Polisi, Operasi Bakal Menyisir Toko dan Pemodif

Penggunaan knalpot brong diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa untuk motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 dB, kubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB.

"Kami juga sudah menyiapkan alat untuk mengukur kebisingan. Itu digunakan saat melakukan penertiban," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi dalam konferensi pers di Polda Banten, Rabu (17/1/2024).

Knalpot brong tersebut didapat di wilayah Pandeglang, Lebak, Cilegon, Serang dan Kota Tangerang

Pantauan TribunBanten.com, knalpot brong tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan grinda.

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi mengatakan, knalpot brong paling banyak ditemukan di wilayah Kota Tangerang dan Serang.

"Ada 1023 knalpot brong yang diamankan, paling banyak di Kota Tangerang dan Serang," kata dia.

Menurut Leganek, penggunaan knalpot brong meresahkan masyarakat. Bahkan tak sedikit masyarakat yang memberikan keluhan kepada dirinya melalui pesan WhatsApp.

"Knalpot brong ini cukup mengganggu konsentrasi dalam berkendara," ujar Leganek.

Baca juga: Mulai 5 Januari, Polres Cilegon Larang Pengguna Knalpot Brong Melintas

Leganek mengaku, penertiban knalpot brong tersebut tidak hanya dilakukan di jalan raya. Pihaknya akan menyisir toko dan produksi rumahan yang memproduksi knalpot brong.

"Ini akan terus kita lakukan penindakan tidak akan berhenti sampai zero, kita sasar tidak hanya ke pengendara, tapi ke modifikator," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved