Knalpot Brong Dimusnahkan

BREAKING NEWS Ditlantas Polda Banten Musnahkan 1.023 Knalpot Brong Hasil Operasi di Sejumlah Wilayah

Knalpot brong tersebut hasil operasi di wilayah Pandeglang, Lebak, Cilegon, Serang, dan Kota Tangerang

|
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Ditlantas Polda Banten memusnahkan 1.023 knalpot brong atau bising hasil operasi yang dilakukan selama tiga bulan terakhir. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ditlantas Polda Banten memusnahkan 1.023 knalpot brong atau bising hasil operasi yang dilakukan selama tiga bulan terakhir.

Knalpot brong tersebut hasil operasi di wilayah Pandeglang, Lebak, Cilegon, Serang, dan Kota Tangerang.

Menurut pantauan TribunBanten.com, knalpot brong tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Baca juga: Satlantas Polrestro Tangerang Kota Sita 81 Sepeda Motor dengan Knalpot Brong

Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, mengatakan knalpot brong paling banyak ditemukan di wilayah Kota Tangerang dan Serang.

Menurut dia, penggunaan knalpot brong meresahkan masyarakat.

"Knalpot brong ini cukup mengganggu konsentrasi dalam berkendara," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (17/1/2024).

Bahkan, Leganek mengaku tak sedikit masyarakat yang memberikan keluhan kepada dirinya melalui pesan WhatsApp.

Dia mengaku penertiban knalpot brong tersebut tidak hanya dilakukan di jalan raya.

Baca juga: 24 Motor Knalpot Brong di Kota Tangerang Kena Razia

Pihaknya akan menyisir toko dan produksi rumahan yang memproduksi knalpot brong.

"Ini akan terus kami lakukan penindakan tidak akan berhenti sampai zero. Kami sasar tidak hanya ke pengendara, tapi ke modifikator," ucapnya.

Baca juga: Mulai 5 Januari, Polres Cilegon Larang Pengguna Knalpot Brong Melintas

Penggunaan knalpot brong diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

knalpot brong di polda banten dimusnahkan
Ditlantas Polda Banten memusnahkan 1.023 knalpot brong atau bising hasil operasi yang dilakukan selama tiga bulan terakhir.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa untuk motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 dB, kubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB. 

"Kami juga sudah menyiapkan alat untuk mengukur kebisingan. Itu digunakan saat melakukan penertiban," ujarnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved