Cara dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024: Masih Bisa Sampai 7 Februari

Bagi calon pemilih Pemilu 2024 masih dapat mengurus pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi TPS 

TRIBUNBANTEN.COM  - Bagi calon pemilih Pemilu 2024 masih dapat mengurus pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Syarat mengurus TPS masih dapat dilakukan hingga 7 Februari 2024.

Masa pindah TPS ini dilakukan selama dua periode yakni H-30 sebelum Pemilu 2024 yakni 15 Januari 2024 dan H-7 yakni pada 7 Februari 2024.

Pengajuan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024 diperbolehkan bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.

Meskipun masih bisa dilakukan hingga 7 Februari 2024, syarat pindah TPS Pemilu 2024 periode kedua tidak sama dengan periode pertama.

Melansir akun Instagram @bawasluri, Senin, (22/1/2024), berikut syarat pindah TPS maksimal 7 Februari 2024.

Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

Maksimal 7 Februari 2024

Pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb/DPTbLN sebagaimana diatur dalam putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 melaporkan kepada PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota/PPLN tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 7 Februari 2024 dengan keadaan sebagai berikut:

1. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. Pemilih yang sakit dan enjalani rawat inap

3. Pemilih yang tertimpa bencana

4. Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan

Baca juga: Bawaslu Lantik 33.324 Pengawas TPS se-Banten: Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Mengurus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online, melainkan secara offline melalui ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved