Cara dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024: Masih Bisa Sampai 7 Februari
Bagi calon pemilih Pemilu 2024 masih dapat mengurus pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
TRIBUNBANTEN.COM - Bagi calon pemilih Pemilu 2024 masih dapat mengurus pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Syarat mengurus TPS masih dapat dilakukan hingga 7 Februari 2024.
Masa pindah TPS ini dilakukan selama dua periode yakni H-30 sebelum Pemilu 2024 yakni 15 Januari 2024 dan H-7 yakni pada 7 Februari 2024.
Pengajuan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024 diperbolehkan bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP elektroniknya.
Meskipun masih bisa dilakukan hingga 7 Februari 2024, syarat pindah TPS Pemilu 2024 periode kedua tidak sama dengan periode pertama.
Melansir akun Instagram @bawasluri, Senin, (22/1/2024), berikut syarat pindah TPS maksimal 7 Februari 2024.
Maksimal 7 Februari 2024
Pemilih yang memenuhi syarat sebagai DPTb/DPTbLN sebagaimana diatur dalam putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 melaporkan kepada PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota/PPLN tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada 7 Februari 2024 dengan keadaan sebagai berikut:
1. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Pemilih yang sakit dan enjalani rawat inap
3. Pemilih yang tertimpa bencana
4. Pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
Baca juga: Bawaslu Lantik 33.324 Pengawas TPS se-Banten: Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Mengurus dokumen pindah memilih tidak bisa dilakukan secara online, melainkan secara offline melalui ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
| Tak Dapat Kursi DPRD Lebak di Pileg 2024, PAN Mulai Kasak-kusuk Cari Dukungan untuk 2029 |
|
|---|
| Pimpin DPD Golkar Pandeglang, Agus Khotibul Umam Siap Bawa Golkar Juara di Tahun 2029 |
|
|---|
| Pemkot dan Pemkab Serang Kerja Sama Sampah, Retribusi Rp14 Miliar per Tahun |
|
|---|
| PKB Banten Panaskan Mesin Politik Jelang Pemilu 2029, Fokus Perkuat Struktur Partai |
|
|---|
| Respons DLH Serang Terkait Keberadaan TPS Diduga Ilegal yang Dikeluhkan Warga Lebak Wangi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-tps-banjir.jpg)