Ini Syarat dan Cara Mengajukan Kredit Mikro Pegadaian, Dapat Modal Usaha hingga 200 Juta

Cara mengajukan Kredit Mikro Pegadaian, proses pengajuan kredit ini cukup mudah dan cepat. Pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp200.000.000.

Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
www.pegadaian.co.id
Cara mengajukan Kredit Mikro Pegadaian 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak cara mengajukan Kredit Mikro Pegadaian (Kreasi) berikut ini.

Pegadaian memberikan solusi untuk masyarakat yang ingin mendapatkan modal usaha.

Bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM), Pegadaian memberikan kredit dengan angsuran bulanan untuk pengembangan usaha dengan sistem fidusia menggunakan barang jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor.

Ilustrasi Pegadaian.
Ilustrasi Pegadaian. (PT Pegadaian)

Proses pengajuan kredit ini cukup mudah dan cepat.

Pinjaman mulai dari Rp1.000.000 hingga Rp200.000.000.

Baca juga: Cara Mudah Menggadaikan Emas di Pegadaian, Ini Hal-hal yang Harus Dilengkapi

Bunga yang ditawarkan cukup murah dengan angsuran tetap setiap bulannya.

Jangka waktu pinjaman pun fleksibel dengan pilihan jangka waktu 12, 18, 24 dan 36 bulan.

Masyarakat pelaku UMKM yang hendak mengajukan Kreasi di Pegadaian harus mempersiapkan syarat-syarat yang berlaku.

Syarat-syarat untuk mengajukan Kreasi di Pegadaian antara lain sebagai berikut:

- Memiliki usaha UMKM

- Melapirkan fotocopy Kartu Keluarga dan KTP

- Memiliki agunan berupa kendaraan bermotor (BPKB asli, fotocopy STNK dan faktur pembelian) atau Bukti Pemilik Hak Tempat Berjualan (BPHTB)

Kredit Mikro Pegadaian
Kredit Mikro Pegadaian

Baca juga: Syarat dan Cara Menggadaikan BPKB Motor di Pegadaian, Ini Dokumen-dokumen yang Harus Disiapkan

Bagaimana cara mengajukan Kredit Mikro Pegadaian?

Untuk mengajukan Kredit Mikro Pegadaian, simak langkah-langkah berikut ini:

1. Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan usaha

2. Tim Mikro melakukan verifikasi dokumen dan analisis usaha

3. Analis Kredit melakukan survey tempat dan kondisi usaha serta agunan

4. Tim Mikro menyetujui besaran pinjaman

5. Nasabah menerima uang pinjaman

(*)

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved