Terbukti Korupsi Proyek Smart Transportation, 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan BUMN Divonis Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman penjara pada dua mantan petinggi PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman penjara pada dua mantan petinggi PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma.
Kedua petinggi anak perusahaan BUMN, PT Telkom Indonesia itu yakni, mantan Direktur Telkomsigma Victor Makalew dan Vice President Sales Telkomsigma, Binsar Pardede.
Oleh Majelis Hakim yang diketuai Dedy Ady Saputra, Victor Makalew dijatuhi 8 tahun penjara. Sedangkan Binsar 4 tahun penjara.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Bukit Asam, Mantan Panglima TNI Beri Kesaksian
Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra menyebut, mereka terbukti melakukan korupsi pengadaan proyek fiktif aplikasi smart transportation senilai Rp 20 milliar, sesuai pasal 2 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi.
"Victor Makalew terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Dedy membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (22/1/2024).
Majelis Hakim juga menjatuhkan denda pada Victor Makalew dan Binsar sebesar Rp300 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Selain itu, mereka juga diwajibkan memberikan uang pengganti kerugian negara. Victor diwajibkan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp15 miliar.
"Jika tidak dibayar harta benda akan disita dan dilelang oleh negara, apabila tidak cukup memenuhi uang pengganti, maka ditambah kurungan 4 tahun penjara," ujar Majelis.
Sedangkan Binsar, diwajibkan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp903 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harta benda dan aset akan disita dan dilelang negara.
"Apabila tidak mencukupi diidana 1 tahun 6 bulan," katanya.
Menurut Majelis Hakim, Victor Makalew menikmati hasil korupsi tersebut sebesar Rp12,8 miliar. Sedangkan Binsar Pardede menerima aliran dana sebesar Rp1,4 miliar dari Victor.
Dalam persidangan terdakwa, Majelis Hakim juga menolak pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa sehingga tidak termasuk dalam pertimbangan.
Baca juga: Faisal Harris Terseret Kasus Korupsi Bansos, Jennifer Dunn Bela Sang Suami: Kita Nggak Salah Apa-apa
Namun Hakim memberikan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.
Hal yang memberatkan, kedua terdakwa
dinilai telah merugikan keuangan negara dan menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Untuk hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara," ujar Dedy
Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangsel yang menuntut Victor 11 tahun penjara dan Binsar 5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut terkait mengajukan banding, baik JPU dan kedua terdakwa mengatakan pikir-pikir.
| Resmi Diluncurkan, Dindikbud Kabupaten Serang Tegaskan SPMB Bahagia Bebas Pungli |
|
|---|
| Harga Pertamax Naik, Bupati Serang Siapkan Langkah Jaga Daya Beli Masyarakat |
|
|---|
| Perda Pajak dan Retribusi Disahkan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Janji Awasi Pelaksanaannya |
|
|---|
| GRATIS! Ini Daftar Lokasi Nobar Piala Dunia 2026 di Serang, Cilegon, dan Lebak |
|
|---|
| Pemkot Serang Siapkan Anggaran Rp6,7 Miliar untuk Insentif Guru Ngaji, Marbot, dan Pemandi Jenazah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kasus-korupsi-di-Pengadilan-Tindak-Pidana-Korupsi-Serang.jpg)