Terbukti Korupsi Proyek Smart Transportation, 2 Eks Petinggi Anak Perusahaan BUMN Divonis Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman penjara pada dua mantan petinggi PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma

Tayang:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman penjara pada dua mantan petinggi PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman penjara pada dua mantan petinggi PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma.

Kedua petinggi anak perusahaan BUMN, PT Telkom Indonesia itu yakni, mantan Direktur Telkomsigma Victor Makalew dan Vice President Sales Telkomsigma, Binsar Pardede. 

Oleh Majelis Hakim yang diketuai Dedy Ady Saputra, Victor Makalew dijatuhi 8 tahun penjara. Sedangkan Binsar 4 tahun penjara.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Bukit Asam, Mantan Panglima TNI Beri Kesaksian

Ketua Majelis Hakim, Dedy Ady Saputra menyebut, mereka terbukti melakukan korupsi pengadaan proyek fiktif aplikasi smart transportation senilai Rp 20 milliar, sesuai pasal 2 ayat 1 Undang-undang tindak pidana korupsi.

"Victor Makalew terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Dedy membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (22/1/2024).

Majelis Hakim juga menjatuhkan denda pada Victor Makalew dan Binsar sebesar Rp300 juta subsider dua bulan kurungan penjara. 

Selain itu, mereka juga diwajibkan memberikan uang pengganti kerugian negara. Victor diwajibkan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp15 miliar.

"Jika tidak dibayar harta benda akan disita dan dilelang oleh negara, apabila tidak cukup memenuhi uang pengganti, maka ditambah kurungan 4 tahun penjara," ujar Majelis.

Sedangkan Binsar, diwajibkan menyerahkan uang pengganti sebesar Rp903 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar harta benda dan aset akan disita dan dilelang negara.

"Apabila tidak mencukupi diidana 1 tahun 6 bulan," katanya.

Menurut Majelis Hakim, Victor Makalew menikmati hasil korupsi tersebut sebesar Rp12,8 miliar. Sedangkan Binsar Pardede menerima aliran dana sebesar Rp1,4 miliar dari Victor.

Dalam persidangan terdakwa, Majelis Hakim juga menolak pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa sehingga tidak termasuk dalam pertimbangan.

Baca juga: Faisal Harris Terseret Kasus Korupsi Bansos, Jennifer Dunn Bela Sang Suami: Kita Nggak Salah Apa-apa

Namun Hakim memberikan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

Hal yang memberatkan, kedua terdakwa 
dinilai telah merugikan keuangan negara dan menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Untuk hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara," ujar Dedy

Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangsel yang menuntut Victor 11 tahun penjara dan Binsar 5 tahun penjara. 

Atas putusan tersebut terkait mengajukan banding, baik JPU dan kedua terdakwa mengatakan pikir-pikir.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved