Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Bukit Asam, Mantan Panglima TNI Beri Kesaksian

Mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartoni menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana oleh PT BA

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Bukit Asam, Mantan Panglima TNI Beri Kesaksian
istimewa
Mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartoni menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam TBK, melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Jumat (19/1/20024). Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Pitriadi.

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Panglima TNI Laksamana (Purn) Agus Suhartoni menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam TBK, melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Jumat (19/1/20024). Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Pitriadi.

Agus Suhartoni menjelaskan soal proses akuisisi PT SBS dan utang yang ditinggalkan perusahaan setelah dilakukan akuisisi.

"Utang itu ditanggung perusahaan setelah di akuisisi," ungkap Agus Suhartono.

Baca juga: Jennifer Dunn Disebut Terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Faisal Haris, Kuasa Hukum Buka Suara

Dia menjelaskan, akuisisi PT SBS berawal dari adanya surat dari direksi tentang rencana akuisisi mengenai jasa penambangan.

"Kemudian dilakukan kajian dari aspek-aspek legal dan juga telah dilakukan evaluasi," ujarnya.

Mereka adalah eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode tahun 2011-2016 Milawarma, Wakil Ketua Saham Akuisisi Saham PT SBS Nurtima Tobing, Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Anang Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) Tjahyono Imawan.

Untuk diketahui, sebanyak lima terdakwa sedang menjalani persidangan.

Yaitu mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA), Milawarma, Mantan Akusisi Bisnis Madya PT BA serta Wakil ketua Tim Akusisi Penambangan PTBA Nurtimah Tobing, Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akusisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Direktur Tri Ihwa Samara Selalu pemilik PT SBS sebelum diakusisi PTBA.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 Miliar akibat dari proses akuisisi PT SBS melalui PT BMI.

Sementara itu, Gunadi Wibakso, anggota tim kuasa hukum kelima Terdakwa PT SBS, mengatakan akuisisi
sesuai Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, (RKAP), kajian/fisibility study baik internal PT BA maupun oleh Konsultan Independen dan telah disetujui oleh Dewan Kimisaris.

"Kegiatan korporasi ini telah memberikan manfaat besar bagi PT BA, yaitu menghilangkan ketergantungan PT VA dari jasa kontraktor luar. PT BA dapat melakukan penghematan biaya jasa kontraktor dalam jumlah triliunan rupiah," ujarnya.

Menurut dia, PT BA dapat mengontrol jumlah produksi sesuai kebutuhan, sehingga menghindarkan dari kelebihan atau kekurangan produksi.

Baca juga: Kejati Banten Tanamkan Budaya Anti Korupsi ke Siswa SMP Lewat Lomba

Dikatakan Gunadi, investasi yang dilakukan oleh PT BA mendirikan PT BMI dan mengakuisisi saham PT SBS tujuannya untuk menguntungkan PT BA.

Karena menurut Gunadi, yang dilihat adalah potensi kedepannya dan bisa dibuktikan meski nilai ekuitas minus namun pada tahun 2016 sudah menghasilkan laba Rp24 miliar.

"Tidak hanya surplus ekuitas Rp101 miliar, di tahun 2023 juga mencatatkan laba kurang lebih Rp140 miliar. Sehingga menepis adanya kerugian negara yang dilakukan oleh PT BA," tambahnya

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved