Diduga Pesta Sabu, Oknum Perangkat Desa di Lebak Diamankan Polisi

Aparat Sat Resnarkoba Polresta Serang Kota menangkap AW, oknum perangkat desa di Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten pada 18 Januari 2024.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Thinkstock via Kompas
Ilustrasi garis polisi. Aparat Sat Resnarkoba Polresta Serang Kota menangkap AW, oknum perangkat desa di Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten pada 18 Januari 2024. AW ditangkap karena diduga pesta sabu. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Aparat Sat Resnarkoba Polresta Serang Kota menangkap AW, oknum perangkat desa di Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten pada 18 Januari 2024.

AW ditangkap karena diduga pesta sabu.

Baca juga: Asisten Saipul Jamil Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terbukti Positif Konsumsi Sabu

Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri membenarkan hal tersebut.

"Benar Satresnarkoba Polresta Serkot telah menangani perkara tersebut. Mereka diamankan sekira pukul 04.00 WIB," kata Iwan melalui pesan WhatsApp.

Menurut Iwan, selain mengamankan AW, polisi juga turut menggelandang TR dan RY rekan AW ke Mako Polresta Serang Kota.

"Mereka diamankan di sebuah gang yang berlokasi di Lingkungan Drangong, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang," ujar Iwan.

Iwan menjelaskan, ketiganya diamankan karena adanya laporan dari masyarakat yang menduga ketiga orang tersebut usai pesta sabu di rumah kosan.

"Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan bahwa ketiga orang tersebut tidak cukup bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (Dibebaskan)," ungkap Iwan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved