Syarat dan Tata Cara Buat Paspor Online di Aplikasi M-Paspor: Ada di Kantor Imigrasi Tangerang

Berikut ini syarat dan tata cara membuat paspor online di aplikasi M-Paspor.

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Paspor 

tempat lahir; dan

nama orang tua

Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

II. Anak WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

E-KTP (Kartu tanda penduduk Elektronik) Orangtua yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

Kartu keluarga;

Akta kelahiran

Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;

Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

III. Calon TKI Domisili Indonesia

Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.

Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

E-KTP (Kartu tanda penduduk Elektronik) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

Kartu keluarga;

Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah;

Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan

Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:

Nama;

Tanggal lahir;

Tempat lahir; dan

Nama orang tua.

Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Petugas Imigrasi dapat meminta dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran dan maksud ke Luar Negeri.

III. Prospective TKI Domiciled in Indonesia

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved