Naik 100 Persen Dibanding Pilpres 2019, Ini Besaran Gaji Petugas KPPS di Pemilu 2024, Apa Tugasnya?

Berikut tugas dan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara alias petugas KPPS untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

Kolase/TribunBanten.com
Berikut tugas dan gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara alias petugas KPPS untuk pelaksanaan Pemilu 2024. 

Gaji KPPS

Mengutip indonesia.go.id, KPU membuka pendaftaran petugas KPPS sejak 11-20 Desember 2023.

Hal itu diungkapkan langsung Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

"Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan, yakni 25 Januari 2023-25 Februari 2024," kata Hasyim.

Menurut Hasyim, mereka mendapat gaji sebesar Rp1.100.000 bagi anggota KPPS Pemilu 2024.

"Kenaikannya mencapai Rp650.000 jika dibandingkan honor KPPS Pemilu 2019 lalu, Rp500.000," ucap Hasyim.

Sedangkan untuk Ketua KPPS, Hasyim menegaskan, gaji yang diterima sedikit lebih tinggi dibanding anggotanya.

"Ketua KPPS mendapatkan honor sebesar Rp1.200.000, naik sekitar 118 persen dibandingkan honor Pemilu 2019, Rp550.000," ujar Hasyim.

Perlu diketahui, KPPS menjadi bagian dari Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yang di dalamnya terdapat beberapa penugasan.

Misalnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan KPPS.​

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tugas dan Gaji Petugas KPPS pada Pemilu 2024, Gaji Naik 100 Persen Dibanding Pilpres 2019

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved