2 Oknum DPRD Banten Diduga Terlibat Penjualan Aset Situ Ranca Gede, Sudah Puluhan Saksi Diperiksa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meminta keterangan 33 orang saksi terkait dugaan kasus penjualan aset Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meminta keterangan 33 orang saksi terkait dugaan kasus penjualan aset Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang, Banten. 33 orang saksi tersebut di antaranya tiga orang anggota tim pembebasan lahan dari PT Modern Cikande. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meminta keterangan 33 orang saksi terkait dugaan kasus penjualan aset Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang, Banten.

33 orang saksi tersebut di antaranya tiga orang anggota tim pembebasan lahan dari PT Modern Cikande.

"Kemarin kita periksa 3 orang lagi dari PT Modern. Jadi total ada 33 orang yang sudah diperiksa," kata
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna pada Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Dua Anggota DPRD Diduga Terlibat Penjualan Aset Pemprov Banten

Rangga menjelaskan pemeriksaan ketiga anggota tim pembebasan internal dari Modern Cikande, untuk pendalaman proses peralihan lahan dari masyarakat ke perusahaan. Kemudian, proses kepemilikan lahan negara oleh masyarakat.

"Jadi proses peralihannya dari warga ke pihak perusahaan, itu tim masih menggali kesitu atau perbuatan melawan hukumnya seperti apa," ujarnya.

Rangga menyebut, ada dua tokoh politik sekaligus anggota DPRD Banten yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya berinisial BR dan FH.

Kendati demikian, lanjut Rangga kedua tokoh politik tersebut belum direncanakan untuk diperiksa dalam waktu dekat ini.

"Terkait dewan yang sedang kontestan pemilu saat ini, semua pemeriksaannya sebagimana intruksi jaksa agung, itu ditunda sampai pemilu selesai," ujar Rangga.

Sementara Kepala Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, potensi kerugian negara yang dihitung pada nilai jual objek pajak (NJOP) sejak zaman Belanda.

"Kita baru mengkoordinasi ahli khusus perhitungan (kerugian negara). Nanti akan menghitung dengan luasan yang ada sejak Belanda. Di sana nanti nilai riilnya berapa kan ada NJOP," katanya.

Sebab dari dokumen ANRI dan google earth, wilayah yang saat ini dikuasi swasta, tercatat sebagai waduk atau situ. Apalagi pada 2007 sudah diverifikasi oleh BPN.

Baca juga: Airin Rachmi Pastikan Golkar di Banten Solid Dukung Prabowo-Gibran

"Arsip Nasional bahwa dari peta Belanda itu memang situ tertulis. Belanda sudah punya di ANRI ada peta, ada google earth kemudian validasi 2007, situ sudah pernah diverifikasi (BPN)," paparnya.

Sehingga penyelidikan terhadap kepemilikan surat atas nama ratusan orang, menjadi tantangan bagi Kejati Banten untuk menuntaskan perkara.

"Nah itu tantangan kami bagaimana muncul dokumen itu, sementara dokumen di kita itu menunjukan waduk atau situ dan juga aset tercatat di Pemprov, RTRW juga ada itu, ini tantangan kita benar gak suratnya," jelasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved