2 Oknum DPRD Banten Diduga Terlibat Penjualan Aset Situ Ranca Gede, Sudah Puluhan Saksi Diperiksa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meminta keterangan 33 orang saksi terkait dugaan kasus penjualan aset Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meminta keterangan 33 orang saksi terkait dugaan kasus penjualan aset Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang, Banten.
33 orang saksi tersebut di antaranya tiga orang anggota tim pembebasan lahan dari PT Modern Cikande.
"Kemarin kita periksa 3 orang lagi dari PT Modern. Jadi total ada 33 orang yang sudah diperiksa," kata
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna pada Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Dua Anggota DPRD Diduga Terlibat Penjualan Aset Pemprov Banten
Rangga menjelaskan pemeriksaan ketiga anggota tim pembebasan internal dari Modern Cikande, untuk pendalaman proses peralihan lahan dari masyarakat ke perusahaan. Kemudian, proses kepemilikan lahan negara oleh masyarakat.
"Jadi proses peralihannya dari warga ke pihak perusahaan, itu tim masih menggali kesitu atau perbuatan melawan hukumnya seperti apa," ujarnya.
Rangga menyebut, ada dua tokoh politik sekaligus anggota DPRD Banten yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya berinisial BR dan FH.
Kendati demikian, lanjut Rangga kedua tokoh politik tersebut belum direncanakan untuk diperiksa dalam waktu dekat ini.
"Terkait dewan yang sedang kontestan pemilu saat ini, semua pemeriksaannya sebagimana intruksi jaksa agung, itu ditunda sampai pemilu selesai," ujar Rangga.
Sementara Kepala Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, potensi kerugian negara yang dihitung pada nilai jual objek pajak (NJOP) sejak zaman Belanda.
"Kita baru mengkoordinasi ahli khusus perhitungan (kerugian negara). Nanti akan menghitung dengan luasan yang ada sejak Belanda. Di sana nanti nilai riilnya berapa kan ada NJOP," katanya.
Sebab dari dokumen ANRI dan google earth, wilayah yang saat ini dikuasi swasta, tercatat sebagai waduk atau situ. Apalagi pada 2007 sudah diverifikasi oleh BPN.
Baca juga: Airin Rachmi Pastikan Golkar di Banten Solid Dukung Prabowo-Gibran
"Arsip Nasional bahwa dari peta Belanda itu memang situ tertulis. Belanda sudah punya di ANRI ada peta, ada google earth kemudian validasi 2007, situ sudah pernah diverifikasi (BPN)," paparnya.
Sehingga penyelidikan terhadap kepemilikan surat atas nama ratusan orang, menjadi tantangan bagi Kejati Banten untuk menuntaskan perkara.
"Nah itu tantangan kami bagaimana muncul dokumen itu, sementara dokumen di kita itu menunjukan waduk atau situ dan juga aset tercatat di Pemprov, RTRW juga ada itu, ini tantangan kita benar gak suratnya," jelasnya.
| Jadwal SIM Keliling di Tangerang Raya Hari Senin, 24 Mei 2026: Cek Lokasinya |
|
|---|
| Kick Off Porprov Banten 2026 Resmi Dimulai di Tangsel, Benyamin Davnie Tegaskan Kesiapan Tuan Rumah |
|
|---|
| Tiba Tengah Malam, Jemaah Haji Banten Langsung Umrah ke Masjidil Haram |
|
|---|
| Adhyaksa FC Banten Menghadapi Persipura di Play Off Perebutan Tiket Promosi ke Super League |
|
|---|
| Peringatan Dini BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Hantam Banten, 3-8 Mei 2026, Ini Daerah Terdampak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Kejati-Banten-siap-kawal-Pemilu-2024.jpg)