Dua Anggota DPRD Diduga Terlibat Penjualan Aset Pemprov Banten

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mendalami kasus penjualan aset Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mendalami kasus penjualan aset Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terus mendalami kasus penjualan aset Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang.

Aset yang tercatat milik Pemerintah Provinsi Banten ini telah berubah fungsi menjadi kawasan Industri.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengaku, sudah memeriksa 33 orang saksi. Termasuk 3 orang tim pembebasan lahan dari PT Modern Cikande.

Baca juga: Petinggi Modern Cikande Diperiksa Kejaksaan di Kasus Dugaan Jual Beli Aset Pemprov Banten

"Kemarin kita periksa 3 orang lagi dari PT Modern Cikande. Jadi total ada 33 orang yang sudah diperiksa," kata Rangga, Selasa (6/2/2024).

Rangga menjelaskan pemeriksaan ketiga tim pembebasan internal dari Modern Cikande, untuk pendalaman proses peralihan lahan dari masyarakat ke perusahaan. Kemudian, proses kepemilikan lahan negara oleh masyarakat.

"Jadi proses peralihannya dari warga ke pihak perusahaan, itu tim masih menggali kesitu atau perbuatan melawan hukumnya seperti apa," ujarnya.

Dalam kasus itu ada dua politisi di Banten yang disebut-sebut diduga terlibat dalam pemebebasan lahan. Keduanya yakni, FH dan BR.

Namun menurut Rangga, dirinya belum dapat memastikan keterlibatan FH dan BR. Apalagi keduanya belum diagendakan untuk dimintai keterangan.

"Terkait dewan yang sedang kontestan pemilu saat ini, semua pemeriksaannya sebagimana intruksi jaksa agung, itu ditunda sampai pemilu selesai," ujar Rangga.

Sementara Kepala Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, potensi kerugian negara yang dihitung pada nilai jual objek pajak (NJOP) sejak zaman Belanda.

"Kita baru mengkoordinasi ahli khusus perhitungan (kerugian negara). Nanti akan menghitung dengan luasan yang ada sejak Belanda. Di sana nanti nilai riilnya berapa kan ada NJOP," katanya.

Sebab dari dokumen ANRI dan google earth, wilayah yang saat ini dikuasi swasta, tercatat sebagai waduk atau situ. Apalagi pada 2007 sudah diverifikasi oleh BPN.

"Arsip Nasional bahwa dari peta Belanda itu memang situ tertulis. Belanda sudah punya di ANRI ada peta, ada google earth kemudian validasi 2007, situ sudah pernah diverifikasi (BPN)," paparnya.

Sehingga penyelidikan terhadap kepemilikan surat atas nama ratusan orang, menjadi tantangan bagi Kejati Banten untuk menuntaskan perkara.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved