Dibuka 2,3 Juta Formasi Rekrutmen ASN 2024, Berikut Syarat, Kuota, dan Jadwal Pendaftarannya

Berikut informasi lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS. Berikut informasi lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut informasi lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sebanyak 2,3 juta formasi ASN akan dibuka pada tahun ini menurut penuturan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tahun ini pemerintah akan membuka rekrutmen calon ASN sebanyak 2,3 juta formasi," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Menurut presiden jumlah tersebut terdiri dari formasi CPNS untuk fresh graduate sebanyak 690 ribu orang.
Jumlah tersebut tersebar di pusat dan daerah.

"Pemerintah memberikan kesempatan bagi lulusan baru atau fresh graduate dengan membuka formasi CPNS tahun 2024 sebanyak 690 ribu orang, yang tersebar di instansi pusat 207 ribu dan instansi daerah 483 ribu," kata Jokowi.

Baca juga: Pemerintah akan Membuka CPNS 2024, Berikut Cara Melihat Formasi dan Jadwal Seleksi Lengkapnya

Selain itu pemerintah juga kata Presiden akan mengangkat pegawai honorer menjadi ASN.

Pegawai honorer atau non ASN yang diangkat tersebut berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sebagaimana amanat UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dimana tahun ini dilakukan rekruitmen sebanyak 1.600.000 ribu formasi yang belum diangkat sebagai P3K."

"Formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan," pungkasnya.

Berikut Informasi Mengenai Pendaftaran ASN 2024:

A. Syarat CPNS 2024:

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved