Jelang Masa Tenang, Bawaslu Cilegon Minta Peserta Pemilu Bersihkan APK

Bawaslu Kota Cilegon mengimbau kepada para peserta pemilu untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) saat masa tenang.

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota
Ilustrasi Alat Peraga Kampanye (APK). Bawaslu Kota Cilegon mengimbau kepada para peserta pemilu untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) saat masa tenang. Di mana diketahui masa tenang Pemilu ditetapkan pada tanggal 11-12 Februari 2024. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Bawaslu Kota Cilegon mengimbau kepada para peserta pemilu untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) saat masa tenang.

Di mana diketahui masa tenang Pemilu ditetapkan pada tanggal 11-12 Februari 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Kota Cilegon, Subi'ah meminta kepada para peserta pemilu agar membersihkan APK secara mandiri.

Baca juga: Marak Pemasangan APK di Pinggir Jalan, Bawaslu Ingatkan Parpol untuk Perhatikan Keamanan

"Pemasangan APK hanya sampai tanggal 10 saja, makanya kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk membersihkannya masing-masing, kalo ngga dibersihkan terpaksa Bawaslu akan membersihkannya," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Kamis (8/2/2024).

Mulai tanggal 11-13 Februari 2024, kata dia, seluruh tempat ataupun seluruh lokasi harus steril.

Setelah masa kampanye berakhir, seluruh APK, branding kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum harus dibersihkan paling lambat satu hari menjelang hari pemungutan suara.

Selain itu, para peserta pemilu ataupun partai politik dilarang melakukan kegiatan kampanye saat masa tenang.

"Kalo tanggal 11, 12 dan 13 mereka ada yang kampanye atau masih melakukan mobilisasi massa dan lain-lain itu termasuk pelanggaran," ungkapnya.

Subi'ah menyebut bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pada Pasal 36 ayat 7 disebutkan bahwa alat peraga kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.

Kemudian ayat 8 menyebutkan bahwa peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ayat 9 menyebutkan bahwa dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bawaslu Tertibkan APK yang Langgar Aturan di Jalan Protokol Kota Cilegon

Apabila alat peraga kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada peserta Pemilu yang bersangkutan.

Kemudian pada Pasal 56 ayat 4 menyebutkan "Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu".

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved