Update Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). 

TRIBUNBANTEN.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Penetapan tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara setelah dilakukan melakukan gelar perkara.

Sebagai informasi, anak Tamara Tyasmara meninggal dunia diduga akibat tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca juga: Tamara Tyasmara ungkap Alasannya Titipkan Anak Kepada sang Kekasih saat di Kolam Renang: Percaya

"Ke depan penyidik akan melaksanakan gelar untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (8/2/2024).

Rovan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban.

"Komitmen kami untuk mengungkap kasus ini memberikan keadilan kepada keluarga korban," ujar dia.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil pemeriksaan digital forensik CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Polisi Tingkatkan Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara ke Penyidikan karena Temukan Unsur Pidana

"Penyidik telah menerima hasil pemeriksaan awal digital forensik terkait CCTV di kolam renang," kata Ade Ary.

Hasilnya, jelas Ade Ary, rekaman CCTV itu merupakan video asli atau tanpa editan.

"Hasil pemeriksaan, video tersebut dinyatakan asli atau original tanpa editan," ujar dia.

Saat ini polisi tengah mendalami dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus tewasnya Dante.

"Untuk sementara kita masih menerapkan dugaan Pasal 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Hanya saja, sambung Wira, pihaknya tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal lain.

"Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," ujar dia.

Wira mengungkapkan, dari hasil gelar perkara penyidik menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved