Update Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Editor: Abdul Rosid
Tangkap Layar
Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6). 

Proses ekshumasi berlangsung selama sekitar 1,5 jam mulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB.

Ekshumasi jenazah Dante melibatkan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Inafis, Puslabfor Polri, dan Tim Kedokteran Forensik RS Polri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, ekshumasi dilakukan untuk mengusut penyebab kematian korban.

"Ekshumasi ini adalah satu rangkaian proses daripada penyelidikan maupun penyidikan yang akan dilakukan. Tentunya dengan maksud untuk mengetahui penyebab kematian korban," kata Wira di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa.

Wira menjelaskan, pihaknya menerapkan scientific crime investigation dalam menyelidiki kasus ini.

"Tentunya dalam hal ini penyidik dari Polda Metro Jaya akan mengutamakan pembuktian melalui scientific crime investigation," ujar dia.

"Tentunya kami mohon doa restu kepada seluruh masyarakat agar kasus ini bisa terungkap dengan gamblang yang nantinya akan bisa kita melaksanakan proses selanjutnya," imbuhnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved