Daftar PJ Gubernur, Wali Kota dan Bupati di Banten yang Dilantik Jelang Pemilu 2024

Berikut ini daftar PJ Gubernur, PJ Wali Kota, dan PJ Bupati di Banten yang dilantik menjelang Pemilu 2024.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Daftar PJ Gubernur, Wali Kota dan Bupati di Banten yang Dilantik Jelang Pemilu 2024
kolase tribun banten
Berikut ini daftar PJ Gubernur, PJ Wali Kota, dan PJ Bupati di Banten yang dilantik menjelang Pemilu 2024. Terdapat lima orang yang dilantik untuk mengisi kekosongan masa jabatan kepala daerah di Banten.

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar PJ Gubernur, PJ Wali Kota, dan PJ Bupati di Banten yang dilantik menjelang Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, terdapat lima orang yang dilantik untuk mengisi kekosongan masa jabatan kepala daerah di Banten.

Baca juga: Jembatan Terlebar Indonesia Ada di Wilayahnya, Harta PJ Gubernur Banten Al Muktabar Ternyata Segini

Mereka yaitu

PJ Gubernur Banten Al Muktabar

Mulai menjabat 12 Mei 2022

PJ Bupati Lebak Iwan Kurniawan

Mulai menjabat 3 November 2023

PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono

Mulai menjabat 21 September 2023

PJ Wali Kota Serang Yedi Rahmat

Mulai menjabat 5 Desember 2023

PJ Wali Kota Tangerang Nurdin

Mulai menjabat 26 Desember 2023

Para PJ Gubernur, Wali Kota, dan Bupati itu bertugas hingga Pilkada serentak.

Baca juga: Punya Anak Anggota DPR, Inilah Harta Kekayaan Bupati Pandeglang Irna Narulita, Ternyata Terkaya di

ASN di Banten Netral

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyatakan, netralitas ASN di Provinsi Banten kondisi baik.

Al Muktabar mengungkapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), penjabat Kepala Daerah memerlukan aturan dan arahan teknis terkait netralitas secara jelas.

Karena hal itu berkaitan pula dengan stabilitas daerah sebagai modal penting pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan di daerah.

Hal itu diungkap Al Muktabar di sela-sela mengikuti Rapat Koordinasi Perumusan dan Pemantapan Kebijakan Terkait Netralitas ASN Yang Menjabat Sebagai Penjabat Kepala Daerah Dalam Rangka Supervisi Regulasi Pelaksanaan Pilkada 2024 di Hotel Millenium, Jakarta, Senin (17/7/2023).

"Pada dasarnya norma-norma netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan harus kita patuhi," ungkap Al Muktabar.

"Yang menjadi diskusi hari ini terkait dengan jabatan Penjabat Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, red) karena melekat di sana di samping sebagai ASN melekat jabatan Kepala Daerah," tambahnya.

Dikatakan, batasan-batasan dalam jabatan itu diperlukan arahan-arahan teknis. Saat ini sedang diformulasikan aturan teknisnya.

"Pada dasarnya di jabatan itu sebagai Gubernur, Bupati atau Wali Kota, juga melekat kerja-kerja yang membuat output stabilitas daerah," ungkap Al Muktabar.

"Di antaranya adalah mengikuti secara langsung dinamika politik daerah yang tentu terkait dengan netralitas dan tugas serta tanggung jawabnya," tambahnya.

Masih menurut Al Muktabar, Penjabat Kepala Daerah di satu sisi bertanggung jawab dalam tata kelola politik di daerah, pada sisi lainnya sebagai ASN.

Sebagai ASN larangan itu sudah jelas dan detail. Namun dengan tambahan tugas Penjabat Kepala Daerah, perumusan teknis agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Khususnya dalam pemanfaatan aset-aset daerah serta tata kelola politik daerah.

"Batasan itu masing-masing diatur oleh Keputusan Presiden untuk Gubernur dan Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk Bupati/Wali Kota," paparnya.

"Pada intinya kita memerlukan satu langkah-langkah yang daerah itu terkelola dengan baik," tambah Al Muktabar.

Diungkapkan, bakal ada edaran teknis sebagai bagian keputusan bersama beberapa Kementerian/Lembaga.

"Pada prinsipnya kita patuh pada peraturan perundangan dan berusaha untuk mengendalikan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan kita dengan sepenuh hati," tegas Al Muktabar.

"Kita berharap stabilitas Provinsi Banten baik. Karena itu sebagai dasar kita melakukan pembangunan. Stabilitas daerah penting sekali. Sehingga kita melakukan langkah-langkah itu yang produktif juga tidak bertentangan dengan peraturan," tambahnya.

Ditegaskan Al Muktabar, hingga saat ini netralitas ASN dan stabilitas daerah Provinsi Banten dalam kondisi baik. Sehingga perlu dijaga bersama.

"Melalui Rakor seperti ini, ada perbandingan antar daerah serta menjadi bahan diskusi. Sangat positif, kita saling mengingatkan," pungkasnya.

Baca juga: Tahun 2022 Harta Kekayaan Yedi Rahmat PJ Wali Kota Serang Hanya Segini

Dalam kesempatan itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik berpesan kepada para Penjabat Kepala Daerah agar kewenangan dan fasilitas yang diamanatkan jangan disalahgunakan.

"Sebagai ASN kita diperintahkan negara untuk netral," ungkapnya.

"Tugas Penjabat Kepala Daerah untuk menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berlangsung," tambah Akmal Malik.

Dikatakan, Rakor akan mendiskusikan berbagai isu sebagai amanah negara kepada Penjabat Kepala Daerah untuk menjadi Kepala Daerah. Dengan fokus terhadap isu netralitas ASN berkaitan dengan pemilihan umum. Serta bagaimana aturannya harus dijelaskan sejelas-jelasnya.

"Kita (Kemendagri, red) akan membantu semaksimal mungkin kepada para Penjabat Kepala Daerah karena tidak mudah. Jangan sampai para Penjabat Kepala Daerah babak belur," pungkas Akmal.

Sebagai informasi, selain dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rakor menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved