Pilpres 2024

Update Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Sabtu Sore: Prabowo Masih Unggul, Suara Masuk 65.49 persen!

Simak hasil penghitungan suara atau real count KPU untuk Pilpres 2024 pada Sabtu (17/2/2024) sore pukul 16.00 WIB.

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Ahmad Haris
KPU
Inilah hasil penghitungan suara atau real count KPU untuk Pilpres 2024 pada Sabtu (17/2/2024) sore pukul 16.00 WIB. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini adalah hasil penghitungan suara atau real count KPU untuk Pilpres 2024 pada Sabtu (17/2/2024) sore pukul 16.00 WIB.

Jumlah suara yang sudah masuk saat ini sebanyak 539170 dari 823236 TPS atau 65.49 persen berdasarkan pantauan di laman pemilu2024.kpu.go.id pukul 16.00 WIB.

Dari real count sementara KPU, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul.

Baca juga: Kala SBY Sebut Prabowo Adalah Komandannya Saat Ini

Kemudian, paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyusul di urutan kedua.

Sementara itu, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada di urutan ketiga.

Real Count Sementara KPU

Berikut hasil penghitungan suara atau real count KPU untuk Pilpres 2024 pada Sabtu (17/2/2024) sore pukul 16.00 WIB. 

1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Perolehan suara: 20.438.547 (24.53 persen)

2. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Perolehan suara: 48.189.601 (57.83 persen)

3. Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Perolehan suara: 14.695.696 (17.64 persen)

Pengumuman KPU

Jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam PKPU tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU dilakukan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Lamanya waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara lantaran KPU melakukan perhitungan suara berjenjang mulai dari KPPS, lalu kecamatan, kabupaten, hingga nasional.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, juga mengatakan penetapan rekapitulasi suara Pilpres 2024 dilakukan paling lambat pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Menurut UU Pemilu, penetapan hasil pemilu nasional itu paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang itu nanti dijadwalkan 20 Maret 2024," ujarnya, Senin (5/2/2024).

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Baca juga: Mantan Istri Prabowo, Titiek Soeharto Raup Suara Tinggi di Pileg DPR RI Dapil Yogyakarta

Baca juga: Pertarungan Suara Artis di Dapil Jabar VII: Oneng Unggul, Aldi Taher & Verrell Bramasta Urutan Bawah

Baca juga: Masuk 3 Besar Pileg DPR RI Dapil Jatim 1, Pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Berpeluang Lolos ke Senayan

Dengan demikian, pada Rabu, 20 Maret 2024, masyarakat akan mengetahui calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024.

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved