Pilpres 2024

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Cak Imin Akui Kalah dalam Pilpres 2024

Cak Imin mengakui kalah dalam kontestasi Pilpres 2024, usai Mahkamah Konstitusi tolak gugatan sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024).

Editor: Ahmad Haris
Kompas TV
Cak Imin mengakui kalah dalam kontestasi Pilpres 2024, usai Mahkamah Konstitusi tolak gugatan sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB yang juga Cawapres nomor urut 01, yakni Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengakui kalah dalam kontestasi Pilpres 2024, usai Mahkamah Konstitusi tolak gugatan sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024).

Atas putusan itu, Cak Imin mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran.

"Kami mengakui dalam Pilpres 2024 ini, kami telah kalah dengan kenyataan ini maka kami mengucapkan selamat kepada pasangan nomor 2 atas keberhasilannya memenangkan Pilpres 2024," ujar Cak Imin.

MK Tolak Gugatan Paslon Anies-Imin

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024).

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga orang hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Enny Nurbainingsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," kata Suhartoyo, Senin (22/4/2024). Adapun dalam perkara ini, MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.

Adapun putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK di antaranya: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Hakim menilai, petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.

Beberapa di antaranya terkait cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.

Sebelumnya diberitakan, Anies mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada MK.

Dalam permohonannya, Anies-Cak Imin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Anies-Cak Imin juga meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Tak hanya itu, Anies-Cak Imin meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved