Pilpres 2024

Kubu AMIN Lapor Bawaslu soal Dugaan Penggelembungan Suara Pilpres 2024

Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melaporkan dugaan penggelembungan suara di Karwang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (21/2/2024).

Editor: Ahmad Haris
Youtube Narasi
Capres dan Cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Cak Imin 

TRIBUNBANTEN.COM - Kubu Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melaporkan dugaan penggelembungan suara Pilpres 2024 di Karawang, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (21/2/2024).

Ketua THN paslon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar Karawang, Romadhoni menyampaikan, pihaknya mendatangi Bawaslu Karawang untuk melaporkan dugaan penyelewengan suara yang terjadi pada aplikasi Sirekap.

Dalam hal ini tim sukses paslon 01 merasa dirugikan lantaran perolehan suara di Sirekap mengalami penurunan, jumlah suara tersebut tidak sinkron dengan perolehan suara berdasarkan C1.

Baca juga: Kata KPU soal PDIP Kirimkan Surat Tolak Penggunaan Sirekap untuk Pemilu 2024

"Pelaporan-pelaporan dari beberapa TPS terkait ini kan ada kegaduhan Sirekap. Kami datang ke Bawaslu hari ini tidak hanya melaporkan, tapi juga melampirkan bukti-bukti," ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, (21/2/2024).

Ia memaparkan, sampling bukti yang diambil oleh pihaknya adalah TPS 10 di Karawang Barat.

Di TPS tersebut, kata dia, perolehan suara berdasarkan C1 paslon 01 memperoleh 73 suara, paslon 02 memperoleh 102 suara dan paslon 03 memperoleh 45 suara.

Namun dalam Sirekap, perolehan suara paslon 01 menurun menjadi 32. Sedangkan 2 paslon lainnya mengalami peningkatan suara.

"Paslon 02 di C1 102 suara menjadi 472 dan paslon 3 juga berdasarkan C1 45 naik menjadi 845 di Sirekap KPU. Artinya ini kan merugikan 01," paparnya.

THN Amin Karawang, Wira menambahkan, pihaknya akan terus mengawal dan menelusuri proses perhitungan suara hingga final.

Apabila perolehan suara masih menggelembung, maka akan melakukan upaya hukum secara formil.

Bendahara THN Amin Karawang menegaskan, proses pemilu harus mengacu pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, dimana penyelenggaraannya harus dilaksanakan secara jujur dan adil (jurdil).

"Bawaslu juga harus serius menanggapi dan menangani persoalan ini, jangan diremehkan," katanya.

Sementara itu, Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Adnan Maushufi mengatakan THN Amin Karawang melaporkan mengenai Sirekap.

Menurut pelapor, Sirekap ini tidak sesuai dengan data yang sebenernya. Sehingga diduga terjadi penggelembungan suara.

"Terkait laporan itu Bawaslu Karawang akan segera mengkaji dan melakukan rapat pleno secara internal," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved