10 Polisi Terancam Sanksi Pemecatan Buntut Kaburnya 16 Tahanan Polsek Tanah Abang

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan 10 personel Polsek Tanah Abang tengah diperiksa.

Editor: Ahmad Haris
WartaKotaLive.com/Rafzanjani
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (dua dari kiri) menerangkan penangkapan tahanan Polsek Tanah Abang yang sempat kabur. 

Gergaji itu digunakan untuk memotong tralis secara bergantian selama tiga minggu.

"Setidaknya selama kurang lebih sekitar tiga minggu, bergantian sambil bernyanyi dan membuat suara lainnya sehingga mengelabui penjaga," sambungnya.

Suara nyanyian dan suara lain itu guna menutupi suara teralis saat digergaji.

Kata Susatyo, para tahahan sudah merencanakan untuk melarikan diri dari Polsek Tanah Abang.

Adapun Amelia diketahui telah beberapa kali menjenguk suaminya di Polsek. Hingga berani berani memasukkan gergaji.

Baca juga: Tahanan Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Polsek Teluknaga Tangerang, Propam Periksa Personel Polisi

"Itu (gergaji) digunakan oleh rekan rekan satu sel sarifudin," ucapnya.

Atas perannya, Rizki Amelia akan dijerat dengann pasal 223 Junto 56 KUHP dan atau pasal 138 UU Narkotika terkait menghalangi penyidikan dengan membantu pelarian dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Sementara para tahanan yang kabur akan dikenakan pemberatan pidana.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, 10 Polisi yang Diperiksa Terancam Sanksi Pemecatan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved