Cara Membuat SKCK 2024, Berikut Syarat, Biaya dan Dokumen Tambahan yang Wajib Dilampirkan
Berikut syarat terbaru membuat SKCK 2024, lengkap dengan biaya dan dokumen yang wajib disertakan.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut syarat terbaru membuat SKCK 2024, lengkap dengan biaya dan dokumen yang wajib disertakan.
Diketahui, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).
SKCK diberikan kepada pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidaknya catatan pemohon dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Baca juga: 25 Link Twibbon Puasa Ramadan 2024 Desain Terbaru, Bisa Dijadikan Foto WA atau Diunggah ke Instagram
Merujuk laman Polri, SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal dokumen ini diterbitkan.
Pemegang SKCK diwajibkan memperpanjang dokumen ini apabila masa berlakunya sudah berlalu atau dirasa masih perlu.
Syarat Membuat SKCK 2024
Cara dan biaya pembuatan SKCK pada 2024 masih sama dengan 2024.
Namun, ada perbedaan pada syarat membuat SKCK karena pemohon diwajibkan melampirkan BPJS Kesehatan.
"Ada tambahan persyaratannya, bukti kepemilikan JKN atau BPJS Kesehatan. Soal harga masih sama Rp 30.000," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dilansir dari Kompas.com.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto juga mengatakan, status kepesertaan BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK adalah aktif.
Berikut syarat membuat SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri:
Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat SKCK 2024
1. Polsek
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
- Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
- BPJS Kesehatan
2. Polres
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
- Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
- BPJS Kesehatan
3. Polda
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pasfoto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
- Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
- BPJS Kesehatan
Baca juga: Kumpulan Ide Tema Kegiatan Ramadhan 2024 di Sekolah-sekolah: Pesantren Kilat hingga Buka Bersama
| Sosok dan Profil Syamsul Jahidin, Advokat Muda yang Gugat Polisi Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Warga Baduy Jadi Korban Pembegalan di Jakarta, Relawan Jaga Banten Minta Polri Segara Tangkap Pelaku |
|
|---|
| Purbaya Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan: Sesuai Janji Presiden |
|
|---|
| Lisa Mariana Pamer Rujuk Setelah Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
|
|---|
| Tagihan Menumpuk! BPJS Kesehatan Catat Tunggakan Iuran Capai Rp10 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/SKCK-ajhrgwjhegr.jpg)