Kejari Serang Bentuk Tim Telaah Pengakhiran Kerja Sama Pengelolaan Pasar Rau

KejariSerang berencana membentuk tim untuk menelaah pengakhiran kerja sama pengelolaan Pasar Rau antara Pemkot Serang dengan PT. Pesona Banten

Penulis: Muhamad Rifky Juliana | Editor: Abdul Rosid
Muhamad Rifky Juliana/TribunBanten.com
Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja NR saat diwawancarai awak media di Puspemkot Serang, Selasa (28/10/2025). Kejaksaan Negeri Serang membentuk tim untuk menelaah pengakhiran kerja sama pengelolaan Pasar Rau antara Pemkot Serang dan PT Pesona Banten Persada. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang berencana membentuk tim untuk menelaah pengakhiran kerja sama pengelolaan Pasar Rau antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan PT. Pesona Banten Persada.

Kepala Kejari Serang, IG. Punia Atmaja NR mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan mengenai permohonan pendampingan dari Pemkot Serang.

Tak hanya itu, saat ini Kejari Serang juga masih menunggu dokumen data pendukung untuk menelaah lebih jauh.

Baca juga: Sepakat Putus Kerja Sama Pasar Rau, PT Pesona Banten Persada Ajukan Sejumlah Syarat ke Pemkot Serang

“Itu saya lagi tunggu kasus posisi dan suratnya. Tapi saya dengar, saya pantau itu,” kata IG Pania, Selasa (28/10/2025).

Ia menyampaikan, Kejari Serang akan membentuk tim untuk mengkaji secara menyeluruh duduk perkara, termasuk potensi permasalahan hukum dan solusi yang bisa ditempuh oleh pemerintah daerah.

“Ini sedang saya tunggu untuk permasalahannya apa, dan kemudian nanti saya akan bentuk tim untuk melakukan penelaahan terkait dengan hal tersebut,” ujarnya.

Pania menjelaskan, kejaksaan tidak akan turut menentukan apakah pengelolaan Pasar Rau akan diambil alih oleh Pemkot Serang atau tidak. 

Kejari hanya berperan memberikan pendampingan hukum agar setiap langkah yang diambil pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kejaksaan tidak akan masuk melalui itu, kejaksaan itu memberikan namanya pendampingan, jadi kan harus dipahami,” ucapnya.

Menurut Pania, proses pendampingan kejaksaan meliputi identifikasi masalah, kajian regulasi, hingga pemberian saran hukum yang nantinya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah sebagai pengambil keputusan.

“Nanti kemudian bahan-bahan itu nanti kita kembalikan kepada si pembuat keputusan dalam hal ini pemerintah,” jelasnya.

Pania menambahkan, Kejari Serang akan mendukung langkah Pemkot sepanjang sesuai dengan aturan hukum dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Yang kita pikirkan sekarang ini kan bagaimana nanti dalam melaksanakan kegiatan itu bisa mulus, tidak ada hal-hal yang istilahnya mengganggu,” tegasnya.

“Sekali lagi, kami harus pelajari ya mana bahannya. Nanti kita ekspos dulu, diskusi dulu apa permasalahannya, baru setelah itu kita buat pendapat pertelahaan namanya. Jadi masih berproses ya,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved