Uang Korupsi SYL Diduga untuk Pribadi Rp 3,3 Miliar, Istri Rp 938 Juta, dan Keluarga Rp 992 Juta!

Jaksa penuntut umum (JPU) bacakan tuntutan terkait kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor: Ahmad Haris
Warta Kota/Nurmahadi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2024). 

TRIBUNBANTEN.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, bahwa uang hasil korupsi korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) digunakan untuk berbagai keperluan.

Hal itu terungkap saat JPU membacakan tuntutan dalam sidang kasus korupsi SYL, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2024).

Menurut JPU uang hasil korupsi YL itu, di antaranya dialirkan untuk keperluan sang istri, Ayunsri Harahap.

Baca juga: Breaking News: Praperadilan Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL Ditolak Hakim PN Jaksel!

JPU menyebut bahwa total uang yang dialirkan kepada istri SYL mencapai Rp 938 juta.

"Penggunaan Uang: Keperluan Istri Terdakwa. Jumlah: Rp 938.940.000," kata JPU.

Uang tersebut berasal dari dua instansi di lingkungan Kementan, yakni Sekretariat Jenderal (Setjen) dan BPPSDMP.

Dari Setjen, uang diterima pada tahun 2020 sebanyak Rp 374.940.000, tahun 2021 sebanyak Rp 410.000.000, tahun 2022 sebanyak Rp 90.000.000, dan tahun 2023 sebanyak Rp 60.000.000.

Karena itulah, total yang diperoleh dari Setjen Kementan untuk keperluan istri SYL mencapai Rp 934,9 juta.

Sedangkan dari BPPSDMP, setoran diperoleh pada tahun 2022 senilai Rp 4 juta.

"Penggunaan Uang: Keperluan Istri Terdakwa. Setjen: Rp 934.940.000. BPPSDMP: Rp 4.000.000," ujar JPU.

Kemudian ada pula uang yang mengalir untuk keperluan keluarga dan keperluan pribadi SYL, masing-masing senilai Rp 992,2 juta dan Rp 3,3 miliar.

Untuk keperluan keluarga, sumber uang diperoleh dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, BPPSDMP, dan Barantan.

"Penggunaan Uang: Keperluan Keluarga. Jumlah: Rp 992.296.746," kata JPU.

Sedangkan untuk keperluan pribadi, diperoleh dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, BPPSDMP, dan Barantan.

"Penggunaan Uang: Keperluan Pribadi. Jumlah: Rp 3.331.134.246," ucap JPU.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved