Kasus Korupsi
BERITA TERKINI: Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau Antonius Kosasih divonis 10 tahun penjara
TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, terhadap Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau Antonius Kosasih.
Antonius Kosasih terbukti bersalah dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen, yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.
Melansir Tribunnews, vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Sosok dan Profil Halim Kalla, Adik Eks Wapres Jusuf Kalla yang Terjerat Kasus Korupsi PLTU Mangkrak
Pada amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, Antonius Kosasih terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut sesuai dakwaan pertanyaan penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Purwanto di ruang sidang.
Selain itu, Kosasih juga dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian mantan Direktur Investasi PT Taspen itu dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar, 127.057 USD, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,262 juta won Korea, dan Rp 2.877.000.
"Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti pidana 3 tahun," jelas Hakim Purwanto.
Mendengar putusan tersebut Terdakwa Kosasih masih pikir-pikir.
"Pikir-pikir Yang Mulia," kata Kosasih di persidangan.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Antonius Kosasih sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 10 tahun penjara.
Konstruksi Perkara
Kasus bermula saat Kosasih melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut.
Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
BERITA TERKINI: Kejagung Bantarkan Penahanan Eks Mendikbud Nadiem Makarim untuk Jalani Operasi di RS |
![]() |
---|
Jaksa KPK Diperintah Hakim Panggil Gubernur Sumut Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan |
![]() |
---|
Red Notice Segera Terbit, Interpol Sebut Riza Chalid Terakhir Terlacak di Malaysia |
![]() |
---|
Begini Kondisi PDAM Lebak Usai Direktur dan Dewas Jadi Tersangka Kasus Korupsi 15 Miliar |
![]() |
---|
Sosok-Profil Gus Yahya, Ketum PBNU yang akan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.