Bawaslu Dalami Dugaan Penggelembungan Suara Caleg di Sejumlah TPS Serang

Bawaslu mendalami dugaan penggelembungan suara di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Serang, Banten.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jogja via Tribunnewswiki
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 

TRIBUNBANTEN.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendalami dugaan penggelembungan suara di 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Serang, Banten.

Hal itu diungkap anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri.

Upaya penggelembungan suara diduga terjadi untuk salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Serang

Baca juga: Prakiraan Cuaca di Banten Hari Ini 29 Februari 2024: Pagi Berawan, Siang Hujan

"Akan dilakukan serangkaian klarifikasi pada pihak yang diduga tahu dan terlibat aktif dalam proses perhitungan suara DPRD Kota Serang di 14 Februari," ujarnya pada Rabu (28/2/2024).

Adanya dugaan penggelembungan suara pada saat proses hitung ulang di tingkat PPK.

Dari hasil investigasi awal, kata Fierly, Bawaslu menduga ada pihak yang sengaja membuat suara salah satu caleg lebih tinggi dari hasil sebenarnya.

"Petunjuknya sudah mulai mengerucut. Ada keterlibatan pihak tertentu di luar penyelenggara pemilu yang mendesain ini terjadi," ujar Fierly.

Modus yang didapatkan Bawaslu, lanjut Fierly, petugas KPPS saat melakukan penghitungan suara dengan sengaja menyebutkan partai dan nama caleg yang tidak benar.

Baca juga: 1.619 Warga Banten Terjangkit DBD, 8 Pasien Meninggal Dunia

Dia mencontohkan, kertas suara yang dicoblos partai A dan caleg B akan tetapi disebut partai C caleg D.

"Jadi yang ditulis di plano sesuai yang dibacakan, bukan sesuai tanda coblosan pemilih di surat suara," ucap Fierly.

Untuk itu, Bawaslu sedang menyusun saksi-saksi yang akan diklarifikasi termasuk pihak-pihak yang mengetahui dan terlibat.

Bahkan, Bawaslu juga akan mendaftarkan temuan tersebut menjadi pidana Pemilu Pasal 523 di Undang-undang tahun 2017 yang akan ditangani Sentra Gakumdu.

"Nanti akan kami mulai proses (dugaan pidananya). Yang jelas pihak yang kami anggap tahu dan terlibat dipanggilnya mulai minggu depan," tandas Fierly.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Serang Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg di 7 TPS"

Bawaslu Serang Finds Alleged Inflation of Legislative Candidate Votes at 7 Polling Stations

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved