Polemik Sampah di Lebak

Polemik Soal Izin Sampah dari Serang, Pengusaha Limbah Lebak Indonesia Sebut Kabid DLH Lebak Bodoh

Pengusaha Limbah Lebak Indonesia (LLI) Abah Rohim menyebut, salah satu Kabid yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, bodoh. 

|
Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
Misbahudin/TribunBanten.com
Pengusaha Limbah Lebak Indonesia (LLI) Abah Rohim buka suara terkait pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pengusaha Limbah Lebak Indonesia (LLI) Abah Rohim menyebut, salah satu Kabid yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, bodoh. 

Penyataan itu disampaikan Rohim, menanggapi pengakuan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada DLH Lebak, Nana Mulyana, yang mengaku tidak mengetahui perizinan terkait aktivitas pembuangan sampah di wilayah tersebut.

Sebagaimana diketahui, warga Lebak sempat diresahkan dengan adanya lima truk pengangkut sampah diduga milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membuang sampah di perbatasan antara Desa Gununganten dan Margatirta, Kecamatan Cimarga, Lebak, tepatnya di Blok Situ Girang.

Baca juga: Pengusaha Limbah Lebak Indonesia Persilahkan Bupati, Laporkan Masalah Pembuangan Sampah dari Serang

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, kejadian itu terjadi pada Selasa (7/10/2025).

“Saya tidak mengerti Kabid DLH Lebak, bodoh," ujarnya, Minggu (12/10/2025). 

Menurut Rohim, Kabid DLH Lebak, Nana Mulyana jangan asal bicara, sebelum melihat datanya.

"Lihat dulu dong datanya. Tidak tahu gimana, tanya dulu sama pimpinannya, jangan asal ucap,” ujarnya. 

Tak hanya itu, kata Rohim, munculnya penolakan sampah dari Bupati Lebak Hasbi Jayabaya, lantaran disebut belum mengetahui soal perizinan tersebut.

Baca juga: Meski Lahan Disebut Milik JB, Bupati Lebak Hasbi Tetap Tolak Pembuangan Sampah Ilegal dari Serang 

Terlebih, Bupati Hasbi baru dilantik menjadi Bupati Lebak setelah izin keluar dari Pemkab Lebak pada tahun 2022.

“Karena Bupati tidak mengetahui karena baru saja dilantik. Yang saya lihat, Bupati belum tahu bahwa lahan itu sudah ada izin pengelolaan sampah,” pungkasnya. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved