Pengusaha Limbah Lebak Indonesia Persilahkan Bupati, Laporkan Masalah Pembuangan Sampah dari Serang

Pengusaha Limbah Lebak Indonesia (LLI) yang mengelola kerja sama sampah dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak, mempersilahkan jika Bupati Hasbi

Penulis: Misbahudin | Editor: Ahmad Tajudin
TribunBanten.com/Misbahudin
PENGELOLAAN SAMPAH - Kiri (Bupati Lebak Hasbi Jayabaya) dan Kanan (Pengusaha Limbah Lebak Indonesia Rohim). Pengusaha Limbah Lebak Indonesia yang mengelola kerja sama sampah dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak, mempersilahkan jika Bupati Hasbi Jayabaya ingin melaporkannya ke ranah hukum.  

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin 

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Pengusaha Limbah Lebak Indonesia (LLI) yang mengelola kerja sama sampah dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak, mempersilahkan jika Bupati Hasbi Jayabaya ingin melaporkannya ke ranah hukum. 

Demikian itu disampaikan langsung pihak perusahaan Limbah Lebak Indonesia, Abah Rohim. 

Sebagaimana diketahui, Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, akan menindak tegas pelaku dan pemilik lahan terkait kasus pembuangan sampah ilegal di perbatasan Desa Gununganten dan Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Sampah ilegal tersebut pertama kali diketahui warga  pada Selasa (7/10/2025).

Sampah-sampah itu diangkut menggunakan lima truk berwarna kuning dengan tulisan “Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.”

"Ya itu kan hak Pak Bupati (Melaporkan ke ranah hukum,-red), silahkan saja," ujarnya, Minggu (12/10/2025). 

Baca juga: Meski Lahan Disebut Milik JB, Bupati Lebak Hasbi Tetap Tolak Pembuangan Sampah Ilegal dari Serang 

Rohim mengaku terbuka dan mempersilahkan apabila kasus tersebut dibawa ke ranah hukum. 

"Silahkan saja, itu hak Bupati," ucapnya. 

Kendati demikian, Rohim mengaku bahwa dirinya belum berhadapan langsung dengan Bupati Lebak. 

"Saya mungkin belum berhadapan dengan Pak Bupati, kalau sudah berhadapan InsyaAllah," ujarnya. 

Tak hanya itu, Rohim juga mengklaim, izin pengelolaan sampah antara perusahaan LLI dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sudah terjadi sejak tahun 2022.

“Memang benar, kerja sama sampah Pemkab Serang dengan perusahaan swasta saya sudah terjadi. Izin juga dengan Pemkab Lebak sudah lama, tahun 2022,” katanya. 

Menurut Rohim, munculnya penolakan pengelolaan sampah dari Bupati Lebak lantaran Hasbi disebut belum mengetahui.

Terlebih, Bupati Hasbi baru dilantik menjadi Bupati Lebak setelah izin keluar dari Pemkab Lebak pada tahun 2022.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved