Bawaslu Kota Serang Minta Polisi Jemput Paksa Ketua KPPS Bendung Buntut Nyoblos Lima Kali
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, kesulitan meminta keterangan Ketua KPPS TPS 21 Bendung, Kecamatan Kasemen, Jaja.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, kesulitan meminta keterangan Ketua KPPS TPS 21 Bendung, Kecamatan Kasemen, Jaja.
Sebab sejak kasus nyoblos lima kali ditangani Bawaslu Kota Serang, Jaja kabur. Bahkan di rumahnya pun tidak ada.
Komisioner Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengaku sudah mencari pelaku ke beberapa tempat.
Baca juga: Neng Siti Julaiha Berpotensi Digeser Adde Rosi di DPR RI Dapil Banten 1, Ini Alasannya
"Terakhir infonya J ada di Teritih (Rumah saudaranya) kita cari ke sana tidak ada," kata Fierly, Jumat (1/3/2024).
Alasan Bawaslu Kota Serang melakukan pencarian pada Jaja, karena perlu meminta keterangan di kasus KPPS nyoblos lima kali Sebab sejauh ini lanjut Fierly, baru sejumlah saksi yang dimintai keterangan.
"Keterangan dia sangat menentukan. Bagaimana akrobatik angka di TPS itu bsa 99,9 persen, padahal ada yang meninggal dan segala macam," ujar dia.
Fierly mengaku akan meminta pihak Kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu untuk menjemput paksa Jaja.
"Kalau misal yang bersangkutan tetap tidak mau hadir, maka kita serahkan ke kepolisian," ungkapnya.
Sebelumnya , Ketua KPPS TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Jaja diduga mencoblos sebanyak lima kali.
Jaja diduga sengaja mencoblos kertas suara dari daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah meninggal dunia, yang sakit dan tidak bisa hadir untuk memuluskan pencalonan ayahnya sebagai anggota DPRD Kota Serang.
Akibat hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, pada Sabtu 24 Februari 2024.
Upah Lipat Suara dan Sewa Gudang KPU Kota Serang Diduga Dikorupsi, Kini Diselidiki Kejaksaan |
![]() |
---|
Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |
![]() |
---|
KPU Siap Hadapi Putusan Dismissal MK Terkait Gugatan Hasil Pilkada Kabupaten Serang |
![]() |
---|
Syafrudin-Heri dan Ratu Ria-Badri Tak Hadiri Penetapan Budi-Agis Pemenang Pilkada Kota Serang 2024 |
![]() |
---|
KPU Resmi Tetapkan Budi Rustandi-Agis Jadi Wali Kota-Wakil Wali Kota Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.