Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPRD Kota Serang, 60 Orang Bakal Diperiksa Bawaslu

Bawaslu Kota Serang terus mendalami dugaan penggelembungan suara calon legislatif (caleg) DPRD Kota Serang dari Partai Golkar atas nama Ade Suminar.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Bawaslu Kota Serang terus mendalami dugaan penggelembungan suara calon legislatif (caleg) DPRD Kota Serang dari Partai Golkar atas nama Ade Suminar. 

Sebagian besar kata dia, berunsur dari penyelenggara Pemilu, seperti KPPS, saksi partai di TPS, pengawas TPS, pelapor, PPS, dan PPK kalau dianggap perlu.

"Banyak lebih dari 60. Belum (pemanggilan caleg) karena yang dilihat peristiwa di TPS seperti apa," ujar dia.

Dalam perkara ini, Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk menyelesaikan serangkaian penyelidikan.

"Yang jelas waktunya 7 hari setelah diregister penyelidikan kalau pidana. Nanti kita limpahkan ke polres jadi penyidikan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved