Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPRD Kota Serang, 60 Orang Bakal Diperiksa Bawaslu
Bawaslu Kota Serang terus mendalami dugaan penggelembungan suara calon legislatif (caleg) DPRD Kota Serang dari Partai Golkar atas nama Ade Suminar.
|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Bawaslu Kota Serang terus mendalami dugaan penggelembungan suara calon legislatif (caleg) DPRD Kota Serang dari Partai Golkar atas nama Ade Suminar.
Sebagian besar kata dia, berunsur dari penyelenggara Pemilu, seperti KPPS, saksi partai di TPS, pengawas TPS, pelapor, PPS, dan PPK kalau dianggap perlu.
"Banyak lebih dari 60. Belum (pemanggilan caleg) karena yang dilihat peristiwa di TPS seperti apa," ujar dia.
Dalam perkara ini, Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk menyelesaikan serangkaian penyelidikan.
"Yang jelas waktunya 7 hari setelah diregister penyelidikan kalau pidana. Nanti kita limpahkan ke polres jadi penyidikan," pungkasnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Soal Rencana Pemkot Serang Bakal Pinjam Dana ke Bank untuk Bangun Pasar Rau, DPRD Usulkan Skema BOT |
![]() |
---|
Mahasiswa Soroti Dugaan Kunker Fiktif di DPRD saat Momen HUT ke-18 Kota Serang, Berlangsung Hari Ini |
![]() |
---|
Paripurna HUT Kota Serang ke-18 Diwarnai Demonstrasi, Massa Jebol Gerbang DPRD |
![]() |
---|
DPRD Kota Serang Tegaskan Tindakan Asusila Tak Bisa Ditoleransi, Muji : Harus Dibawa ke Ranah Hukum |
![]() |
---|
Soroti Pembentukan Satgas di Kota Serang, Wakil Ketua DPRD Farhan : Tanda Kinerja OPD Belum Optimal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.