Dugaan Pengelembungan Suara di Bekasi: Temuan Forkim soal Modus Kecurangan hingga Ketua PPK Nonaktif

KPU Kota Bekasi menggelar rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Bekasi Timur.

Editor: Glery Lazuardi
Dok TPPS TPS 29
Ilustrasi penghitungan suara di TPS. KPU Kota Bekasi menggelar rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Bekasi Timur. Upaya itu dilakukan karena adanya dugaan penggelembungan suara. 

TRIBUNBANTEN.COM - KPU Kota Bekasi menggelar rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Bekasi Timur.

Upaya itu dilakukan karena adanya dugaan penggelembungan suara.

Rekapitulasi ulang dilakukan khusus untuk pemilihan DPRD tingkat kota.

Penghitungan digelar di gudang logistik KPU Kota Bekasi di Kelurahan Pedurenan.

Baca juga: KPU: Sirekap Hanya Tampilkan Bukti Autentik Hasil Perolehan Suara

Kegaduhan dalam proses rekapitulasi suara di Kecamatan Bekasi Timur terjadi Jumat dan Sabtu malam pekan lalu.

Banyak pihak tidak puas dan menduga ada praktik penggelembungan suara.

Hasil pemeriksaan KPU Kota Bekasi memang menemukan perbedaan data, sehingga guna menjaga kemurnian hasil, perhitungan ulang dilakukan.

Temuan Forkim

Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) mengaku prihatin pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Kota Bekasi

"Kekacauan rekapitulasi suara tingkat kecamatan membuktikan ada yang salah dengan praktik penyelenggaraan Pemilu di Kota Bekasi," ujar Ketua Forkim, Mulyadi dalam pernyataannya, Selasa (5/3/2024)

Dia mengungkap dugaan praktik politik uang dilakukan oleh peserta Pemilu Calon Anggota DPR RI yang melibatkan oknum di KPU Kota Bekasi.

"Apa yang dilakukan oknum itu merupakan perbuatan yang sangat tercelah dan sangat berbahaya karena menodai proses demokrasi," tuturnya

Baca juga: SELAMAT! Ini Nama-nama Caleg DPRD Banten Dapil Banten 11 Pandeglang Lolos ke Parlemen di Pileg 2024

Dia mendapatkan data sebelum pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024, PPK dan PPS dikumpulkan oleh oknum KPU.

PPK dan PPS mendapatkan tugas memenangkan salah salah satu peserta pemilu yaitu Calon Anggota DPR RI.

Modusnya membagikan ribuan amplop berisikan satu amplop Rp 70.000 Rp 100.000 dan RP 150.000 untuk dibagikan kepada masyarakat melalui KPPS sebelum pemungutan suara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved