Kala Mahfud MD Prediksi Nasib Jokowi Bisa Seperti Soeharto Jika Hal Ini Terjadi
Cawapres Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan bisa dilengserkan lewat mekanisme hak angket.
Editor:
Ahmad Haris
Jika rekomendasi ditindaklanjuti secara hukum, maka tidak perlu lagi DPR bersidang, tetapi diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Walaupun masa pemerintahan telah berakhir, presiden bisa dibawa ke pengadilan seperti Presiden Soeharto dibawa ke pengadilan, tapi karena sakit permanen, maka kasusnya ditutup. Jadi bukan tidak ada guna hak angket,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD Prediksi, Jika Jokowi Melanggar UU Bisa Seperti Soeharto, Pengamat Yakin Hak Angket Ambyar
Berita Terkait
Baca Juga
Sebelum Kena OTT KPK, Immanuel Ebenezer Pernah Jabat Ketua Jokowi Mania, Ini Kata Presiden ke-7 RI |
![]() |
---|
Siap-siap! Roy Suryo dan Dua Terlapor Lainnya Bakal Jalani Pemeriksaan Soal Ijazah Jokowi Hari Ini |
![]() |
---|
Roy Suryo akan Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi Besok |
![]() |
---|
Pimpinan Komisi III DPR RI Minta Jaksa Segera Tangkap dan Penjarakan Silfester Matutina |
![]() |
---|
LENGKAP! Ini Resume atau Rangkuman Buku Jokowi’s White Paper |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.