Pilpres 2024

DPP NasDem Sebut Surya Paloh Sudah Instruksikan Jajarannya di DPR RI untuk Dukung Hak Angket

Ketua Umum Surya Paloh sudah menginstruksikan seluruh anggota DPR RI dari NasDem untuk mendukung hak angket menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Editor: Ahmad Haris
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Umum NasDem Surya Paloh disebut sudah menginstruksikan seluruh anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, untuk mendukung hak angket menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPP Partai NasDem, Irma Suryani Chaniago.

"Jadi Pak Surya Paloh sudah menyampaikan ke publik bahwa semua anggota DPR RI dari NasDem wajib mendukung hak angket, itu saja poinnya," kata Irma saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Arteria Ngaku Tunggu Arahan Megawati: Kami Kan Petugas Partai!

Baca juga: PDIP Seolah Ragu Gulirkan Hak Angket, Padahal Didukung Penuh Koalisi Perubahan

Akan tetapi, Irma menyebut bahwa NasDem sedang menunggu hasil perhitungan real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum mengajukan hak angket.

Anggota Komisi IX DPR RI ini memastikan NasDem akan mengajukan hak angket meskipun tanpa PDI Perjuangan (PDIP).

"Tapi kami masih menunggu hasil real count. Jadi kami tetap akan melaksanakan hak angket itu meskipun tanpa PDIP," ujar Irma.

Irma menegaskan hak angket merupakan hak konsitusional yang dimiliki anggota DPR untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang yang dijalankan pemerintah.

"Karena memang itu haknya DPR untuk melakukan penyelidikan terkait apakah benar ada pelanggaran dari pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang," ucapnya.

Karenanya dia meminta semua pihak agar tidak perlu khawatir terhadap wacana penggunaan hak angket ini.

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Baca juga: Soal Wacana Hak Angket, Elite Gerindra Sebut Anggota DPR Kini Masih Sibuk Kawal Rekapitulasi Suara

Baca juga: Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno Sebut Partainya Biasa Dukung Penguasa, Wacana Hak Angket Bakal Gagal?

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surya Paloh Disebut Sudah Instruksikan Anggota DPR Fraksi NasDem Dukung Hak Angket

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved