PDIP Banten Respon Tudingan Caleg DPR RI soal Penggelembungan Suara: Tak Terbukti

Asep merespon pernyataan caleg inkumben DPR RI Dapil Banten 2, Nuraeni yang menuding adanya indikasi penggelembungan suara di Kota Serang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Sekretaris DPD PDIP Banten, Asep Rahmatullah. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sekretaris DPD PDI Perjuangan Asep Rahmatullah meminta calon legislatif (caleg) yang kalah Pemilu 2024 legowo dan tak melayangkan tudingan tak mendasar.

Itu diungkapkan Asep merespon pernyataan caleg inkumben DPR RI Dapil Banten 2, Nuraeni yang menuding adanya indikasi penggelembungan suara di Kota Serang untuk caleg dari PDI Perjuangan.

Asep menilai, hasil pleno KPU Banten yang berlangsung sejak Kamis 7 Maret 2024 membuktikan bahwa tuduhan terhadap partainya tak terbukti.

Baca juga: Tuding Pemilu Tak Jujur, Saksi Partai Demokrat Banten Tolak Tandatangani Hasil Pleno Caleg DPR RI

"Seluruh caleg yang merasa keberatan atas kekalahan boleh menggunakan kanal-kanal yang sudah disediakan. Jangan menuduh dengan membabibuta," kata Asep melalui pesan WhatsApp kepada TribunBanten.com, Minggu (9/3/2024)

Menurut dia, rekapitulasi suara sudah sesuai dengab mekanisme dari tingkat TPS, PPK, pleno kabupaten kota secara berjenjang dan disaksikan semua pihak, termasuk saksi masing-masing partai.

"Saya kira kita harus mengakui, kalau kalah berarti Anda belum disukai rakyat," ujar Asep.

Asep menyayangkan sikap caleg DPR RI yang tidak menempuh mekanisme tentang Pemilu. Jika memang benar memiliki bukti, kata dia, bisa langsung diserahkan ke Bawaslu.

"Ibarat kita ini sedang main bola. Kalau ada kesalahan sampaikan di lapangan. Jangan sudah diluar lapangan teriak cari kambing hitam. Itu namanya gak eloklah," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved