Ini Nama-nama Penggagas Hak Angket: Surati Lima Ketua Umum Partai Politik
Berikut ini nama-nama penggagas hak angket. Mereka berasal dari berbagai latar belakang
Itu sebabnya, tidak ada pilihan lain,
Kami menilai bahwa kita harus menyelamatkan hukum, penegakan hukum serta demokrasi dan demokratisasi di Indonesia melalui pemilu jujur, adil dan bersih dari praktik kecurangan.
Partai politik di dalam sistem demokrasi adalah roh dan sekaligus marwah dari demokrasi itu sendiri.
Itu sebabnya, partai politik diniscayakan sebagai media dan wadah atau kendaraan dari dan untuk menjadi anggota DPR karena hanya anggota partai politiklah yang dapat menjadi anggota DPR.
Hal diatur secara jelas di dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3).
Itu artinya partai politik memiliki kekuasaan terhadap para politisi
yang menjadi anggota DPR.
Anggota DPR menurut Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan Pasal 79 ayat (1) huruf b jo. Ayat (3) UU MD3, DPR seperti di atas, memiliki fungsi untuk melakukan Hak Angket guna melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks pelaksanaan pemilu, hak penyelidikan ditujukan pada pelaksanaan terhadap Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR selaku wakil rakyat pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
Hak di atas merupakan sesuatu yang penting, strategis, dan berdampak pada kehidupan masyarakat luas dalam konteks bernegara karena rangkaian orkestrasi kecurangan terhadap proses dan tahapan
pemilu merupakan perbuatan yang sanagt bertentangan dengan UU Pemilu dan tidak dapat ditenggang, dibenarkan dan dibiarkan.
Fakta orkestrasi dugaan kecurangan pemilu yang begitu kasat mata, vulgar dan ketara sangat jelas telah menghadirkan keresahan di seantero labirin masyarakat dan juga dapat menimbulkan histeria yang potensial memicu terjadinya huru hara dan kekacauan di dalam sistem sosial kemasyarakatan.
Oleh karena itu, Partai Politik sebagai institusi yang mengorganisasikan wakil rakyat sudah seharusnya menggerakkan dan mendorong DPR untuk menggunakan Hak Angket guna melakukan penyelidikan fakta masifitas kecurangan pemilu.
Kesemuanya itu ditujukan untuk menyelamatkan hasil pemilihan umum 2024 dan sekaligus untuk merespons keresahan yang sudah menuju pada kesangsian masyarakat serta untuk mencegah terjadinya berbagai kerusuhan, huru-hara dan pembangkangan pada institusi kekuasaan di kalangan masyarakat.
Para partai politik memiliki peran penting untuk mengkonsolidasi, mengaktivasi pengerahan dan menggerakan fraksi-fraksi anggota DPR untuk mengajukan dan melakukan Hak Angket penyelenggaraan Pemilu 2024.
Kami sangat meyakini dan mempunyai harapan yang sangat besar, para partai politik akan menyelematkan bangsa ini sehingga dengan sengaja terlibat intensif untuk menjaga hukum, penegakan hukum dan demokrasi serta demokratisisi di Indonesia dengan menyelamatkan Pemilu 2024.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nama-nama 50 Tokoh yang Surati 5 Ketua Umum Parpol Agar Dorong Hak Angket DPR
Names of 50 Figures Who Lettered to 5 General Chairmen of Political Parties to Encourage DPR's Right to Inquiry
| Sebut Kemenangannya di Pilpres Ada Faktor Anies, Prabowo: Nilai 11 dari 100 Bikin Emak-emak Kasihan |
|
|---|
| Pesan Veteran Perang Indonesia untuk Presiden Prabowo: Parpol Terlalu Banyak, Kurangi Saja! |
|
|---|
| DPRD Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Partai Pengusung Sudewo Terlibat |
|
|---|
| Siap Hadapi Hak Angket DPRD, Bupati Pati Sudewo Ogah Mundur dari Jabatannya |
|
|---|
| Buntut Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol: Pemimpin Partai Berkuasa Korsel Mundur dari Kursi Ketua |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.