Caleg Mantan Napi Korupsi Berpeluang Lolos DPRD Banten Pemilu 2024, Raih Suara Terbanyak di Golkar
Desi Yusadi, seorang calon anggota legislatif (caleg) eks narapidana korupsi dari Partai Golkar meraih kursi DPRD Banten di Pileg 2024.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Desi Yusadi, seorang calon anggota legislatif (caleg) eks narapidana korupsi dari Partai Golkar meraih kursi DPRD Banten di Pileg 2024.
Desi Yusadi terdaftar sebagai caleg DPRD Banten di Pemilu 2024 untuk daerah pemilihan (Dapil) Banten 8 Kota Tangerang B dengan nomor urut 1
Berdasarkan formulir D1 Hasil Pemilu 2024 tingkat Provinsi Banten, jumlah suara sah partai politik dan calon partai Golkar di Dapil Banten 8 memperoleh suara sebanyak 45.447 suara.
Baca juga: Daftar Caleg yang Lolos ke DPR RI Dapil Banten, PDIP Terbanyak dengan 4 Kursi
Dari tujuh calon yang terdaftar di partai Golkar, caleg nomor urut 1 atas nama Hj. Desy Yusandi, S.E meraih suara terbanyak dengan jumlah sebanyak 24.924 suara.
Dengan perolehan tersebut, Desy Yusandi diprediksi lolos kembali meraih kursi di DPRD Provinsi Banten.
Di mana diketahui, saat ini Desy Yusandi tercatat sebagai anggota komisi II DPRD Banten periode 2019-2024.
Desi Yusandi merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) yang diketahui sebagai mantan narapidana korupsi.
Dalam kasusnya, Desi terjerat pidana Pasal 3 Jo pasal 18 huruf ( b ) Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Undang undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Indonesia dan Undang-undang Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus hukum itu, Desi telah divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, pada tanggal putusan pengadilan 25 Januari 2016.
Pesan Wamenaker Immanuel untuk Presiden Prabowo dan Keluarganya Usai jadi Tersangka Pemerasan |
![]() |
---|
Daftar Nama 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Rp81 Miliar, Ada Wamenaker Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Segini Uang yang Digondol Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3 |
![]() |
---|
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Sebut Noel Bakal Dicopot Jika Terbukti Korupsi |
![]() |
---|
Tangkap Wamenaker RI, KPK Sita 22 Mobil-Motor Immanuel Ebenezer, Ada Nissan GTR dan Lima Ducati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.