Eks Kepsek di Serang Banten Didakwa Korupsi Dana PIP Rp1,3 Miliar Tahun 2021

Mantan kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Serang, Banten Tubagus Samsudin didakwa atas kasus korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Editor: Abdul Rosid
TribunManado.com
Mantan kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Serang, Banten Tubagus Samsudin didakwa atas kasus korupsi bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). 

"Pertemuan itu Iskandar membawa propos bantuan PIP untuk 33 sekolah di Kota Serang," kata Subardi.

Dokumen usulan terdakwa Iskandar itu pun dimasukan oleh Sandi Supriyadi ke aplikasi Si Pintar pada April 2021.

Sebulan kemudian, data yang dimasukan telah diverifikasi oleh Puslapdik dan disetujui 31 sekolah dan 3.848 siswa SD di Kota Serang.

Akhirnya, pada Oktober bantuan PIP sudah bisa dicairkan melalui rekening BRI teras Pasar Lama Kota Serang secara kolektif.

Bantuan pun cair dengan nominal Rp 962.550.000 untuk 2.251 orang siswa di 18 sekolah. Terdakwa Samsudin pun menerima 40 persen pemotongan yang disepakati dari para kepala sekolah Rp 413.220.000.

"Selain menerima uang sebesar 40 persen Samsudin menerima uang terimakasih sebanyak Rp 7,5 juta dari empat sekolah," sebut Subardi.

Sedangkan pencairan 13 sekolah lainnya, Iskandar meminta bantuan kepada saksi Supriyadi, Ari Sugira, Nazar Hanafiah, Kosasih, Yadi Mubarok dan Helmi Arif Ginanjar.

Atas perbuatan terdakwa Samsudin menerima Rp 199.300.500, terdakwa Iskandar Rp 435.709.000.

Kemudian saksi Nazar Hanafiah menerima bagian Rp 9.933.750, saksi Supriyadi Rp 11.500.000, saksi Yadi Mubarok Rp 29.225.000, saksi Helmi Arif Rp 38 juta dan Kosasih Rp 43,2 juta.

Berdasarkan laporan audit tim Itjen Kemendikbidristek menyatakan terjadi penyimpangan terhadap bantuan PIP jenjang SDN di Kota Serang yang hanya disalurkan untuk siswa Rp 134 juta.

"Sehingga kerugian keuangan negara sebanyak Rp 1.318.580.000 dengan rincia nilai bantuan yang disalurkan Rp 1.452.825.000 dan nilai bantuan yang diterima siswa Rp 134.245.000," kata Subadri.

Atas perbuatan kedua terdakwa dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI tentang Tindak Pidama Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Kepala SDN di Kota Serang Didakwa Korupsi Dana PIP Rp 1,3 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved