Mantan Napi Kasus Pencabulan Anak dan Korupsi Terpilih Lagi Jadi Anggota DPRD di Banten

Dua mantan narapidana (napi) kasus pencabulan anak di bawah umur dan korupsi terpilih kembali jadi anggota DPRD di Banten pada Pileg 2024.

Editor: Abdul Rosid
Kolase
Dua mantan narapidana (napi) kasus pencabulan anak di bawah umur dan korupsi terpilih kembali jadi anggota DPRD di Banten pada Pileg 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dua mantan narapidana (napi) kasus pencabulan anak di bawah umur dan korupsi terpilih kembali jadi anggota DPRD di Banten pada Pileg 2024.

Keduanya adalah Yangto dan Desy Yusandi.

Yangto

Yangto merupakan mantan napi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang kini terpilih jadi anggota DPRD Pandeglang periode 2024-2029 dari Dapil Pandeglang 3.

Baca juga: Profil Yangto, Eks Napi Kasus Pencabulan Terpilih Lagi Jadi Anggota DPRD Pandeglang

Dirinya tercatat sebagai anggota DPRD Pandeglang 2019-2024, namun diberhentikan lantaran tersandung kasus pencabulan.

Dikutip dari Kompas TV, Yangto divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pencabulan tersebut dilakukan Yangto terhadap gadis inisial AT, warga Kecamatan Majasari, Pandeglang.

Eks napi kasus pencabulan anak ini memperoleh suara 12.161. Jumlah tersebut setengahnya berasal dari perolehan suara Yangto dengan total 5.652.

Komisioner KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam membenarkan bahwa Yangto tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pileg 2024 dari Dapil Pandeglang 3.

Ia pun membenarkan bahwa yang bersangutan merupakan mantan napi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Akan tetapi, lanjut Restu, Yangto telah memenuhi dan mematuhi aturan KPU untuk jadi caleg DPRD Pandeglang pada waktu itu.

Akan tetapi, lanjut Restu, Yangto telah memenuhi dan mematuhi aturan KPU untuk jadi caleg DPRD Pandeglang pada waktu itu.

"Aturannya ada di PKPU 10 tahun 2023 pasal 12 yang pasti yang bersangkutan sudah menempuh administrasi persyaratan dan tentunya sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Restu saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Jumat (8/3/2024).

Desy Yusandi

Desy Yusandi merupakan caleg Partai Golkar petahana yang dipastikan satu-satunya caleg mantan narapidana kasus korupsi yang lolos sebagai anggota DPRD Banten.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved