Mantan Napi Kasus Pencabulan Anak dan Korupsi Terpilih Lagi Jadi Anggota DPRD di Banten

Dua mantan narapidana (napi) kasus pencabulan anak di bawah umur dan korupsi terpilih kembali jadi anggota DPRD di Banten pada Pileg 2024.

Editor: Abdul Rosid
Kolase
Dua mantan narapidana (napi) kasus pencabulan anak di bawah umur dan korupsi terpilih kembali jadi anggota DPRD di Banten pada Pileg 2024. 

Desy mendapatkan suara sebanyak 24.924 pada Pileg 2024.

Perolehan suara itu menjadikan Desy mengisi satu kuota dari 7 kouta kursi yang tersedia si daerah pemilihan (dapil) Banten 8 meliputi 5 Kecamatan di Kota Tangerang.

Kelimanya yakni Kecamatan Cipondoh, Pinang, Karang Tengah, Ciledug dan Larangan.

Desy Yusandi terjerat kasus korupsi pembangunan Puskesmas pada di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2012 dengan nilai proyek Rp7,8 miliar.

Desy turut ditetapkan tersangka oleh Kejagung bersama suami mantan Wali Kota Tangsel Airin Rahmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dia merupakan mantan napi korupsi dan dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sesuai dakwaan subsider oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang pada 28 Januari 2016.

Sidang yang dipimpin hakim Muhammad Sainal saat itu, Desy divonis penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, Desy dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 431.720.009,69 atau diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved