Mantan Napi Kasus Pencabulan Anak dan Korupsi Terpilih Lagi Jadi Anggota DPRD di Banten

Dua mantan narapidana (napi) kasus pencabulan anak di bawah umur dan korupsi terpilih kembali jadi anggota DPRD di Banten pada Pileg 2024.

Editor: Abdul Rosid
Kolase
Dua mantan narapidana (napi) kasus pencabulan anak di bawah umur dan korupsi terpilih kembali jadi anggota DPRD di Banten pada Pileg 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dua mantan narapidana (napi) kasus pencabulan anak di bawah umur dan korupsi terpilih kembali jadi anggota DPRD di Banten pada Pileg 2024.

Keduanya adalah Yangto dan Desy Yusandi.

Yangto

Yangto merupakan mantan napi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang kini terpilih jadi anggota DPRD Pandeglang periode 2024-2029 dari Dapil Pandeglang 3.

Baca juga: Profil Yangto, Eks Napi Kasus Pencabulan Terpilih Lagi Jadi Anggota DPRD Pandeglang

Dirinya tercatat sebagai anggota DPRD Pandeglang 2019-2024, namun diberhentikan lantaran tersandung kasus pencabulan.

Dikutip dari Kompas TV, Yangto divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pencabulan tersebut dilakukan Yangto terhadap gadis inisial AT, warga Kecamatan Majasari, Pandeglang.

Eks napi kasus pencabulan anak ini memperoleh suara 12.161. Jumlah tersebut setengahnya berasal dari perolehan suara Yangto dengan total 5.652.

Komisioner KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam membenarkan bahwa Yangto tercatat dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pileg 2024 dari Dapil Pandeglang 3.

Ia pun membenarkan bahwa yang bersangutan merupakan mantan napi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Akan tetapi, lanjut Restu, Yangto telah memenuhi dan mematuhi aturan KPU untuk jadi caleg DPRD Pandeglang pada waktu itu.

Akan tetapi, lanjut Restu, Yangto telah memenuhi dan mematuhi aturan KPU untuk jadi caleg DPRD Pandeglang pada waktu itu.

"Aturannya ada di PKPU 10 tahun 2023 pasal 12 yang pasti yang bersangkutan sudah menempuh administrasi persyaratan dan tentunya sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Restu saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Jumat (8/3/2024).

Desy Yusandi

Desy Yusandi merupakan caleg Partai Golkar petahana yang dipastikan satu-satunya caleg mantan narapidana kasus korupsi yang lolos sebagai anggota DPRD Banten.

Desy mendapatkan suara sebanyak 24.924 pada Pileg 2024.

Perolehan suara itu menjadikan Desy mengisi satu kuota dari 7 kouta kursi yang tersedia si daerah pemilihan (dapil) Banten 8 meliputi 5 Kecamatan di Kota Tangerang.

Kelimanya yakni Kecamatan Cipondoh, Pinang, Karang Tengah, Ciledug dan Larangan.

Desy Yusandi terjerat kasus korupsi pembangunan Puskesmas pada di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan tahun 2011-2012 dengan nilai proyek Rp7,8 miliar.

Desy turut ditetapkan tersangka oleh Kejagung bersama suami mantan Wali Kota Tangsel Airin Rahmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dia merupakan mantan napi korupsi dan dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sesuai dakwaan subsider oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang pada 28 Januari 2016.

Sidang yang dipimpin hakim Muhammad Sainal saat itu, Desy divonis penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, Desy dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 431.720.009,69 atau diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved