PP 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13, Berikut Isi dan Link Download PDF
Berikut ini informasi soal Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.
Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Nomor 14 Tahun 2024 pada Rabu (13/3/2024).
PP Nomor 14 Tahun 2024 itu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan kepada abdi negara
Baca juga: Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Cair H-10 Lebaran
Jika merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, maka mereka yang mendapat THR dan Gaji ke-13
Yaitu
PNS
Calon PNS
PPPk
TNI
Polri
Pejabat Negara
Jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri.
Sementara itu, Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.
Komponen THR dan Gaji ke-13 2024
1. THR PNS dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)
gaji pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tunjangan kinerja
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca juga: JADWAL Kerja PNS selama Ramadan 2024
2. THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
gaji pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi
pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan
kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
3. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas:
80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan umum; dan
tunjangan kinerja,
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.
4. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD terdiri atas:
80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi
pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan
kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
5. THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
pensiun pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan; dan
tambahan penghasilan.
Anda bisa mengunduh PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan dalam format PDF melalui tautan berikut.
following link.
| Sederet Dampak Pemangkasan TKD bagi Pemkot Tangsel, Tunjangan ASN hingga Dana Hibah Dikurangi |
|
|---|
| ASN Pemkot Tangsel Siap-siap Gigit Jari, Gaji Bakal Ditunda Dua Bulan, dan TPP Dipangkas |
|
|---|
| Guru SD di Serang Diduga Telantarkan Anak Kandung hingga Alami Gangguan Jiwa |
|
|---|
| Daftar 27 Nama Pejabat Eselon II di Pemkab Serang Dilantik Hari Ini, Aber Nurhadi Jadi Kadindikbud |
|
|---|
| Rotasi-Mutasi Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Serang, Ini Daftar Lengkap Nama dan Jabatannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.