PP 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13, Berikut Isi dan Link Download PDF

Berikut ini informasi soal Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.

Editor: Glery Lazuardi
hai.grid.id
Ilustrasi gaji. Berikut ini informasi soal Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini informasi soal Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13.

Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Nomor 14 Tahun 2024 pada Rabu (13/3/2024).

PP Nomor 14 Tahun 2024 itu untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan kepada abdi negara

Baca juga: Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Cair H-10 Lebaran

Jika merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, maka mereka yang mendapat THR dan Gaji ke-13

Yaitu

PNS

Calon PNS

PPPk

TNI

Polri

Pejabat Negara

Jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Hari Raya Idulfitri.

Sementara itu, Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.

Komponen THR dan Gaji ke-13 2024

1. THR PNS dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)

gaji pokok;

tunjangan keluarga;

tunjangan pangan;

tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

tunjangan kinerja

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca juga: JADWAL Kerja PNS selama Ramadan 2024

2. THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

gaji pokok;

tunjangan keluarga;

tunjangan pangan;

tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi

pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan

kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

3. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas:

80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;

tunjangan umum; dan

tunjangan kinerja,

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas
jabatannya.

4. THR dan Gaji ke-13 CPNS yang anggarannya bersumber dari APBD terdiri atas:

80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

tunjangan keluarga;

tunjangan pangan;

tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi

pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan

kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

5. THR dan Gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

pensiun pokok;

tunjangan keluarga;

tunjangan pangan; dan

tambahan penghasilan.

Anda bisa mengunduh PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan dalam format PDF melalui tautan berikut.

 

following link.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved