Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Kota Serang di Ramadhan 2024

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten telah menatapkan besaran zakat fitrah untuk Kota Serang yang harus dibayar pada Ramadhan 2024.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten telah menatapkan besaran zakat fitrah untuk Kota Serang yang harus dibayar pada Ramadhan 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten telah menatapkan besaran zakat fitrah untuk Kota Serang yang harus dibayar pada Ramadhan 2024.

Penetapan besaran zakat fitrah di Banten termasuk Kota Serang tertuang dalam Surat Keputusan Baznas Provinsi Banten Nomor 006/SK-ZF/Baznas-BTN/II/2024 tentang besaran nilai zakat fitrah, fidyah dan kifarat.

Ketua Baznas Banten Prof Syibli Syarjaya mengatakan dalam surat keputusan itu telah mengatur pembayaran zakat fitrah untuk wilayah Kota Serang.

Baca juga: Dilarang Pemerintah Pusat, Pemprov Banten Tetap Anggarkan THR untuk Honorer, Auto Full Senyum!

Besaran zakat fitrah untuk Kota Serang pada Ramadhan 2024 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.

Jika dikonversi ke rupiah, maka pembayaran zakat senilai Rp40 ribu per orang.

"Kalau pakai uang setara dengan 40 ribu per orang," kata Syibli kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Minggu (17/3/2024).

Dasar Hukum dan Syarat Wajib Zakat

Dikutip dari laman uinsu.ac.id, zakat fitraah merupakan zakat wajib dikeluarkan oleh setiap muslim laki – laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak pada awal Ramadhan sampai menjelang akhir shalat Idul Fitri.

Dalam suatu hadits Rasulullah saw bersabda

“ Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk shalat ( Ied ). ( HR Bukhari dan Muslim ).

Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara.

Oleh karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

Berikut macam-macam niat ketika membayarkan zakat fitrah:

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved