Idul Fitri 2024
Dilarang Pemerintah Pusat, Pemprov Banten Tetap Anggarkan THR untuk Honorer, Auto Full Senyum!
Pemerintah Provinsi Banten tetap menyiapkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi honorer.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Provinsi Banten tetap menyiapkan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi honorer.
Meski pemerintah pusat mengumumkan bahwa honorer hingga perangkat desa tak mendapat THR dan gaji ke-13.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti membenarkan jika honorer tak mendapat THR.
Baca juga: Gigit Jari! Pemerintah Pastikan Dua Kelompok Ini Tak Dapat THR Idul Fitri, Honorer dan Perades?
Namun kata dia, Pemprov Banten menyiapkan pengganti nya dengan nomenklatur honorarium tambahan pengganti THR.
"Sehingga mereka tetap mendapat tunjangan," kata Rina dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Senin (18/3/2024).
Rina menjelaskan, anggaran yang disiapkan Pemprov Banten untuk honorarium tambahan tersebut mencapai Rp25.560.800,-
"Itu untuk 11.737 honorer, termasuk guru di dalamnya," ujar dia.
Baca juga: Asyik! THR Buat ASN Paling Cepat H-10 Lebaran Idul Fitri, Gaji ke-13 Cair Bulan Apa?
Sedangkan lanjut Rina, alokasi THR dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK di lingkungan Pemprov Banten mencapai Rp220.218.637.201,-
"ASN ada sebanyak 10.617 orang, termasuk PPPK di dalamnya."
"Uang itu akan diterima langsung ke rekening masing-masing," pungkasnya.
Soal Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Pakar Forensik Sebut Sulit Direkayasa |
![]() |
---|
PROFIL dan Rekam Jejak Heri Gunawan, Anggota DPR Gerindra Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI & OJK |
![]() |
---|
Siapa Wakil Panglima TNI yang Bakal Dilantik Presiden Prabowo? Ini Penjelasan Jenderal Agus |
![]() |
---|
Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi Warga Pandeglang Protes Kiriman Sampah Serang dan Tangsel |
![]() |
---|
Teror Royalti Musik oleh LMKN, Pelaku Kafe di Serang: Sudah Dibebani Pajak, Putar Lagu Juga Bayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.