Disnaker Imbau Perusahaan di Cilegon Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Cilegon untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
"Rencana akan ada monitoring tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan selesai H-7 lebaran, jadi jangan sampai lewat, maksimal 7 hari sebelum lebaran," ungkapnya.
Selain melakukan pengawasan dengan memonitoring ke setiap perusahaan.
Pihaknya juga membuka layanan pengaduan, bagi masyarakat yang tidak mendapatkan THR atau adanya keterlambatan dalam pemberian THR.
"Kita ada posko pengaduan, pelaporannya bisa melalui aplikasi siap kerja," tandansya.
Baca Juga
| Resmikan Pabrik Petrokimia Terbesar se-Asia Tenggara di Cilegon, Prabowo : Harusnya Undang Jokowi |
|
|---|
| BREAKING NEWS! Presiden Prabowo Resmikan PT LCI Pabrik Petrokimia Terbesar se-Indonesia di Cilegon |
|
|---|
| Profil Lotte Chemical, Pabrik Kimia di Cilegon yang Akan Diresmikan Presiden Prabowo Hari Ini |
|
|---|
| Diguyur Hujan Deras, Lampu Hias Jalan Ukuran Besar di Kota Cilegon Ambruk |
|
|---|
| Hitung-hitungan UMK Banten 2026 Jika Naik 10,5 Persen: Tangerang, Serang hingga Cilegon |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.