Disnaker Imbau Perusahaan di Cilegon Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Cilegon untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)
Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
"Rencana akan ada monitoring tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan selesai H-7 lebaran, jadi jangan sampai lewat, maksimal 7 hari sebelum lebaran," ungkapnya.
Selain melakukan pengawasan dengan memonitoring ke setiap perusahaan.
Pihaknya juga membuka layanan pengaduan, bagi masyarakat yang tidak mendapatkan THR atau adanya keterlambatan dalam pemberian THR.
"Kita ada posko pengaduan, pelaporannya bisa melalui aplikasi siap kerja," tandansya.
Baca Juga
| Stay & Dine, Menginap dan Bersantap Dalam Satu Paket di Aston Cilegon Boutique Hotel |
|
|---|
| Setahun Jabat Wali Kota Cilegon, Harta Kekayaan Robinsar Anjlok Rp3,99 Miliar |
|
|---|
| 661 Calon Siswa Lolos Pra-SPMB di SMKN 2 Cilegon, Siap-siap Daftar Resmi 16 Juni 2026 |
|
|---|
| Jurnalis Mengajar 2026 di SMKN 1 Cilegon, Siswa Belajar Jurnalistik dan Cara Melawan Hoaks |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca, Senin 1 Juni 2026: Serang, Cilegon, Lebak dan Pandeglang Berpotensi Diguyur Hujan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-thr-5732.jpg)