Disnaker Imbau Perusahaan di Cilegon Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Cilegon untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
"Rencana akan ada monitoring tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan selesai H-7 lebaran, jadi jangan sampai lewat, maksimal 7 hari sebelum lebaran," ungkapnya.
Selain melakukan pengawasan dengan memonitoring ke setiap perusahaan.
Pihaknya juga membuka layanan pengaduan, bagi masyarakat yang tidak mendapatkan THR atau adanya keterlambatan dalam pemberian THR.
"Kita ada posko pengaduan, pelaporannya bisa melalui aplikasi siap kerja," tandansya.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Lima Rekomendasi Warung Nasgor Nikmat di Kota Cilegon untuk Kamu yang Lapar di Malam Hari |
![]() |
---|
Program TJSL PLN UID Banten Diapresiasi Kementerian ESDM, Batik Rinara Cilegon Simbol Pemberdayaan |
![]() |
---|
Lansia di Cilegon Meninggal Dunia saat Urus KTP dan KK di Disdukcapil, Diduga Alami Serangan Jantung |
![]() |
---|
Bukan di Malioboro Jogja atau Braga Bandung, Trotoar Estetik Ini Ada di Kota Cilegon |
![]() |
---|
Prakiraan BMKG Cuaca Banten Hari Ini, Kamis 21 Agustus 2025: Cek Wilayah yang Berpotensi Hujan Petir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.