Disnaker Imbau Perusahaan di Cilegon Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Cilegon untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR)

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR 

"Rencana akan ada monitoring tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan selesai H-7 lebaran, jadi jangan sampai lewat, maksimal 7 hari sebelum lebaran," ungkapnya.

Selain melakukan pengawasan dengan memonitoring ke setiap perusahaan.

Pihaknya juga membuka layanan pengaduan, bagi masyarakat yang tidak mendapatkan THR atau adanya keterlambatan dalam pemberian THR.

"Kita ada posko pengaduan, pelaporannya bisa melalui aplikasi siap kerja," tandansya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved