Tolak Dua Laporan soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Bareskrim Polri Diadukan ke Kompolnas
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara mengadukan Bareskrim Polri ke Kompolnas RI.
TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara mengadukan Bareskrim Polri ke Kompolnas RI.
Aduan itu dilayangkan TPDI pada Rabu (20/3/2024) lantaran Bareskrim Polri menolak dua laporan soal pelanggaran Pemilu 2024.
Dua aduan tersebut diaporakan pada 1 dan 4 Maret 2024 atas dugaan penyebaran berita bohong dan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Sirekap.
Baca juga: 100 Armada Bus di Terminal Mandala Lebak Siap Layani Pemudik Lebaran 2024
"Nah karena penolakan itu kami anggap sebagai sesuatu yang melecehkan hak masyarakat dan juga sepeti ada upaya keras untuk melindungi apa yang diduga oleh masyarakat sebagai sebuah tindak pidana," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus kepada wartawan di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu.
Menurutnya apa yang akan dilaporkan tersebut bukan wewenang Bawaslu maupun Satgas Gakkumdu melainkan masuk ke ranah Polri.
Apalagi, Petrus mengklaim jika apa yang dilaporan merupakan isu yang besar karena dengan alat kecil bernama Sirekap bisa merusak sistem Pemilu di Indonesia.
"Kami minta kepada Kompolnas supaya meluruskan soal ini dengan memanggil Kabareskrim atau mendatangi Kabareskrim untuk memberitahu kan supaya laporan ini diterima," ucapnya.
Baca juga: Ini Nama-Nama Caleg Lolos DPR dari Dapil Banten II: Ada Profesor Bidang Ilmu Manajemen Pendidikan
Dia mengklaim pengaduannya itu sudah diterima langsung oleh pihak Kompolnas dan akan segera ditindaklanjuti.
Di samping itu, Petrus mengatakan pihaknya akan kembali membuat laporan soal dugaan pelanggaran Pemilu tersebut ke Bareskrim Polri namun tak dipastikan kapan jadwal pelaporan tersebut.
"Jadi kalau Sirekap ini menjadi biang masalah yang kemudian terbukti maka kejahatan korupsi dalam pengadaan terkait Sirekap harus diproses dan harus diproses itu adalah komisioner KPU yang sekarang, komisioner KPU yang lama sebelumnya pak Ilham dan kawan-kawan dan rektor ITB karena berawal dari MOU yang terjadi beberapa tahun lalu," ucapnya.
Sementara itu, Pakar Telematika, Roy Suryo yang ikut mendampingi dalam pengaduan itu menyebut jika masalah yang dilaporkan ini karena sudah membuat kekacauan untuk rakyat Indonesia.
Dia mengklaim juga berkomunikasi dengan sejumlah pakar IT dari sejumlah universitas dan sepakat jika isu ini bermasalah.
"Meskipun sekali lagi, Sirekap mungkin dikatakan KPU ini bukan alat utama, ini alat bantu. tapi ini alat bantu yang sangat vital karena digunakan sejak awal, menggunakan anggaran rakyat dan sudah mempengaruhi opini publik bahkan men-drive perolehan angka yang sekarang terjadi," tuturnya.
Alasan Polri Tolak Laporan
Bareskrim Polri membantah menolak laporan dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang didampingi Roy Suryo soal dugaan pelanggaran Pemilu melalui aplikasi Sirekap KPU.
| Lisa Mariana Pamer Rujuk Setelah Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |   | 
|---|
| 2 Akun Diduga Penyebar Fitnah Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Bareskrim Polri |   | 
|---|
| Mengenal Brigjen Nunung Syaifuddin, Eks Kapolres Serang Kini Jabat Waka Bareskrim Polri |   | 
|---|
| Polri Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, Tetapkan 9 Orang Tersangka |   | 
|---|
| Bareskrim Polri Gandeng Masyarakat Adat Rampi untuk Berantas Tambang Ilegal di Sulawesi Selatan |   | 
|---|


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.