Tolak Dua Laporan soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Bareskrim Polri Diadukan ke Kompolnas
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara mengadukan Bareskrim Polri ke Kompolnas RI.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan sejatinya, laporan tersebut harusnya dilaporkan ke Bawaslu.
"Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu," kata Djuhandani dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).
Djuhandani mengatakan pelapor sudah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber Bareskrim Polri dalam rencana pembuatan laporan tersebut.
Namun, dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik, dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan tahapan pemilu.
Nantinya, Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu bersama Polri dan Kejaksaan akan mengkaji dugaan pelanggaran dalam laporan tersebut.
"Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP. Jika pelanggaran administrasi akan diselesaikan Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran UU lainnya akan diteruskan ke instansi yang berwenang," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Polri Diadukan ke Kompolnas Imbas Tolak Dua Laporan soal Dugaan Pelanggaran Pemilu
| Lisa Mariana Pamer Rujuk Setelah Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil |
|
|---|
| 2 Akun Diduga Penyebar Fitnah Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke Bareskrim Polri |
|
|---|
| Mengenal Brigjen Nunung Syaifuddin, Eks Kapolres Serang Kini Jabat Waka Bareskrim Polri |
|
|---|
| Polri Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, Tetapkan 9 Orang Tersangka |
|
|---|
| Bareskrim Polri Gandeng Masyarakat Adat Rampi untuk Berantas Tambang Ilegal di Sulawesi Selatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.