Begini Awal Mula Grup Telegram 'Islam Sesat' Terbongkar Polresta Serang Kota
Kasus penistaan agama di Kota Serang, Banten, menyedot perhatian publik, setelah viral di media sosial.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kasus penistaan agama di Kota Serang, Banten, menyedot perhatian publik, setelah viral di media sosial.
Polresta Serang Kota pun mengamankan pria berinisial DA (19) warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, pelaku yang diduga menistakan agama pada Kamis 21 April 2024.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, kasus itu terbongkar setelah viral di media sosial ada sebuah grup Telegram bernama 'Islam Sesat'.
Baca juga: DPO Kasus Penggelapan Jabatan di Banten Ajukan Praperadilan
"Di grup itu banyak yang menyebar konten yang menistakan agama," kata Sofwan saat konferensi pers di Polresta Serang Kota, Sabtu (23/3/2024).
Sofwan menjelaskan, awal mula DA masuk ke grup itu ketika dia berkenalan dengan A di facebook tiga bulan lalu. Perkenalkan tersebut berlanjut ke Whatsapp.
"A mengajak DA untuk bergabung di grup Telegram," ujar dia.
Baca juga: Masuk Tahap Penyidikan, Polri Diminta Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dokumen
Berdasarkan pengakuan pelaku, A meminta DA untuk memanas-manasi peserta di dalam grup tersebut dengan mengomentari apa yang diposting oleh A.
"Setelah pelaku beraksi, akun HushWatchID meng-capture, merangkum, mendalami siapa-siapa yang melakukan komentar, termasuk merendahkan agama yang ada, selanjutnya oleh HushWatchID diposting di media sosial," ungkapnya.
Sofwan mengaku masih mendalami dan mengembangkan kasus penistaan agama tersebut. Termasuk mendalami A yang menyuruh D.
"Ya itu masih kita dalami. Yang pasti di Kota Serang ini sesama umat beragama saling akur," pungkasnya.
Sebelumnya, Polresta Serang Kota mengamankan DA, pria yang diduga menjadi admin grup Telegram 'Islam Sesat'.
Grup Telegram 'Islam Sesat' berisi konten-konten penistaan agama Islam. Kehadiran grup ini membuat resah warga Kota Serang.
Alhasil, DA ditangkap oleh warga di Kelurahan Cimuncang, Kota Serang yang kesal terhadap ulahnya.
Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri mengakui telah mengamankan DA.
"Pada hari Kamis tanggal 21 April 2024 DA diduga telah menyebarkan konten berita diduga penistaan agama," kata Iwan dikonfirmasi melalui pesan instan, Jumat (22/3/2024).
| Sekda Banten Temui Langsung Masa Aksi di Tengah Hujan Deras, Bahas Sekolah Gratis & Akses Pendidikan |
|
|---|
| Diduga Tercemar Limbah, Hasil Uji Sampel Air Sungai Kawasan Terminal Pakupatan Keluar Pekan Depan |
|
|---|
| GOR Bulu Tangkis Dibongkar, Dipindah ke Stadion Maulana Yusuf Imbas Revitalisasi Alun-alun Serang |
|
|---|
| Wali Kota Serang Komitmen Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD pada LKPJ 2025 |
|
|---|
| DPRD Kota Serang Beri Catatan LKPJ 2025, Dorong Optimalisasi PAD dan Investasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Jumpa-pers-kasus-penistaan-agama-di-Serang-Banten-pada-Jumat-2232024.jpg)