Kemenkumham Banten
Kemenkumham Banten Memonitoring dan Evaluasi Kinerja MPDN Lebak dan Pandeglang
Majelis pengawas notaris diberikan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kewenangannya.
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Tim Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Banten mengunjungi Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Lebak dan Pandeglang, Jumat (22/3/2024).
Tim dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, yang juga menjabat sebagai ketua MPWN Provinsi Banten.
Kunjungan yang diterima langsung Ketua MPDN Kabupaten Lebak dan Pandeglang, Zul Trisman, ini untuk memonitoring dan evaluasi kinerja MPDN.
Baca juga: 6 Langkah Strategis Kemenkumham Banten Mencapai Rencana Aksi 2024, Kakanwil Minta Jajaran Berbenah
Monitoring dan evaluasi dihadiri jajaran Kanwil Kemenkumham Banten, yaitu Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah dan Kadiv Pemasyarakatan Jalu Yuswa Panjang.
Selain itu, juga hadir anggota MPNW Provinsi Banten serta anggota MPDN Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Majelis pengawas notaris diberikan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kewenangannya.
Yaitu melakukan pemeriksaan pelanggaran perilaku dan jabatan notaris serta pemeriksaan secara berkala.
Dodot berharap MPDN untuk lebih aktif dan berani dalam bertugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Lakukan pengawasan secara rutin kepada notaris yang ada di Kabupaten Pandeglang dan Lebak,” katanya.
Dodot juga meminta agar melakukan sinkronisasi data notaris yang ada di wilayah masing-masing dan aktif dalam menanggapi laporan masyarakat.
Baca juga: Ponpes Berpotensi Jadi Pusat Inovasi Masa Depan, Kemenkumham Banten Promosikan Kekayaan Intelektual
"Saya ingin tidak ada lagi perbedaan data notaris antara kantor wilayah dan MPDN. Seluruh data harus sama jangan sampai berbeda," ucapnya.
Di samping itu, Dodot berpesan agar MPDN berani melakukan pemeriksaan jika ada laporan notaris yang bermasalah.
"Jangan langsung diserahkan kepada MPNW. Lakukan pemeriksaan di tingkat daerah terlebih dahulu,” ujarnya.
MPD dalam setiap pemeriksaan protokol notaris juga harus menginformasikan kepada para notaris untuk taat terhadap penerapan PMPJ atau laporan GoAML terhadap transaksi keuangan mencurigakan (PPATK).
Baca juga: 3 Notaris dan Satu Pewarganegara Asal Korea Selatan Jadi WNI Dilantik Kepala Kemenkumham Banten
“Saya juga berharap MPD dapat membuat laporan berkala kepada MPW terkait pemeriksaan protokol notaris," kata Dodot.
Dia meminta untuk melaporkan kepada MPW notaris-notaris yang sulit diperiksa.
Nantinya, MPD dan MPW dapat melaksanakan pemeriksaan bersama atau joint examination.
Baca artikel lain Kanwil Kemenkumham Banten
